TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K. Harman menunjukkan sikap tegasnya menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dirinya memutuskan untuk walk out dalam sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Selain Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menunjukkan sikap yang sama, menolak pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi Undang-undang.
• AHY Minta Maaf Partai Demokrat Tak Bisa Gagalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja: No One is Left Behind
• Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out dari Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja
Alasan Benny Harman bersama Demokrat menolak RUU Cipta Kerja tentunya bukan alasan.
Dilansir TribunWow,com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Selasa (6/10/2020), Benny Harman mengatakan ada keberpihakan dari RUU Cipta Kerja untuk perusahaan.
Padahal menurutnya yang harusnya menjadi prioritas dalam setiap pembuatan undang-undang adalah rakyat, dalam hal ini adalah pekerja buruh.
Namun dikatakannya bahwa hal itu tidak dilakukan dalam perancangan RUU Cipta Kerja.
Dirinya lantas mengungkapkan poin-poin yang justru merugikan para pekerja, yakni berkaitan dengan pemberian upah dan juga pesangon PHK.
"Pasal mengenai ketentuan upah minimum, pasal tentang pesangon itu dirampas," ujar Benny Harman.
"Kalau kita baca dengan teliti bab tentang ketenagakerjaan ada beberapa pasal yang sangat tidak menguntungkan pekerja, tidak balance, hanya mengutamakan pengusaha," ungkapnya.
Ia mencontohkan dalam hal pesangon dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah menjadi Undang-undang itu dijelaskan bahwa pesangon yang diberikan ketika hubungan kerjanya diputus berkurang dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
Itupun yang ditanggung oleh perusahaan hanya 16 kali upahnya, sedangkan sisanya pemerintah yang membayar.
• Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Resmi Disahkan Jadi UU? Lihat Isi Lengkapnya
"Saya kasih contoh, Undang-undang Eksisting itu kan 32 kali, lalu dipotong menjadi 25 kali," jelasnya.
"Tapi 25 kali itu, 16-nya ditanggung pengusaha, sisanya 9 kali ditanggung pemerintah," imbuhnya.
Melihat kondisi tersebut, Benny Harman justru meragukan kesanggupan dari pemerintah untuk ikut menanggung pesangon dari perusahaan yang mem-PHK karyawannya.
Namun terlepas pemerintah sanggup atau tidak, dirinya melihat bahwa menandakan pemerintah sudah mempermudah setiap perusahaan untuk memutus hubungan kerja pekerjanya.
"Negara sedang kesulitan uang saat ini. Lalu pemerintah mencoba untuk melalui skema asuransi. Apakah pemerintah sanggup?" kata Benny Herman.
"Ini yang kami lihat bahwa rancangan undang-undang ini hanya untuk memenuhi keinginan pengusaha, supaya bisa melegalkan PHK sewenang-wenang," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 2.45:
iwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out
Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah resmi menjadi undang-undang.
Kepastian tersebut terjadi berdasarkan keputusan dalam sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020), setelah masyoritas anggota DPR RI dan pemerintah menyetujuinya.
Meski begitu, ada pemandangan lain yang sebenarnya ditunjukkan oleh fraksi Partai Demokrat dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
• Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Resmi Disahkan Jadi UU? Lihat Isi Lengkapnya
• DPR Sahkan RUU Omnibus Law, Refly Harun Sindir Ada Kepentingan Konglomerat: Bukan untuk Jokowi
Dilansir TribunWow.com dari YouTube TvOneNews, seorang anggota fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman memutuskan untuk walk out dari persidangan.
Kejadian tersebut bermula ketika Ketua Rapat yang merupakan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin telah menyimpulkan bahwa seluruh anggotanya menyetujui RUU Cipta Kerja.
Dirinya lantas mengetok palu tanda RUU Cipta Kerja akan lanjut persetujuan tingkat II, yakni dari pemerintah.
Tiba-tiba, Benny Harman menyela dan mengatakan akan memberikan interupsi.
Namun permintaannya tidak diizinkan oleh Ketua Rapat, Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin beralasan akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemerintah.
"Pak Ketua, interupsi Pak Ketua," ujar Benny Harman.
"Sebentar Pak Benny, saya tadi sudah berikan kepada fraksi Demokrat," kata Azis Syamsuddin.
"Ini sebelum rapat dilanjutkan kami dikasih kesempatan," ujar Benny Harman lagi.
"Saya sudah berikan kesempatan," jawab Azis Syamsuddin.
• Pembahasan RUU Omnibus Law Dikebut, Refly Harun Anggap DPR Nekat: Undang-undang Ini Buruk
Perdebatan terus terjadi antara Benny Harman dengan Azis Syamsuddin.
Dari sisi Benny Harman meminta supaya diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk menyampaikan interupsinya, sebelum dilemparkan ke pemerintah.
Sedangkan dari sisi Azis Syamsuddin tetap ngotot dengan meminta kepada Benny Harman supaya menunggu pandangan dari pemerintah.
"Tolong-tolong Pak Ketua," pinta Benny Harman.
"Pak Ketua tadi sudah ambil keputusan setelah itu nanti pemerintah. Kami ingin menyampaikan interupsi," imbuhnya.
"Makanya, nanti setelah pandangan dari pemerintah saya berikan kepada Pak Benny," jawab Azis Syamsuddin.
"Tidak kami mengatur," tegasnya.
Belum ada yang mau mengalah, Benny Harman lantas mengungkapkan inti dari interupsinya, yakni berkaitan dengan sebuah pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai perlu dipertimbangkan lagi.
"Tidak kami dulu. Tolong Pak Ketua, soal pasal ini," ungkap Benny Harman.
"Saya baca itu pasal yang lama," bantah Azis Syamsuddin.
"Pak Benny saya minta Anda nanti bisa dikeluarkan dari ruang paripurna kalau Anda tidak mengikuti aturan kami," ancamnya.
• Mengaku Belum Puas dengan Kinerja Para Menteri soal Covid-19, Jokowi: Saya Ambil Risiko
Lebih lanjut, Benny Harman sampai meminta izin langsung kepada pemerintah supaya memberikan waktu.
Dikatakannya ia hanya meminta waktu satu menit untuk membacakan interupsinya.
"Pak Ketua sebelum pemerintah yang sangat saya banggakan dan hormati, kami dikasih kesempatan satu menit," ucapnya.
"Tidak, saya yang ngatur dalam kesempatan ini. Silahkan kepada pemerintah untuk menyampaikan pandangannya," tolak Azis Syamsuddin.
Lantaran tidak juga diizinkan untuk memberikan interupsi, dirinya lantas menyatakan akan walk out dan menegaskan tak akan bertanggung jawab atas UU Cipta Kerja.
"Kalau demikian maka kami fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Setelah itu ketua rapat akhirnya mempersilahkan kepada perwakilan dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartato.
Simak video lengkapnya mulai menit 0.41:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)