Penanganan Covid

Alasan Polri Larang Demo di Tengah Pandemi Covid-19, Sebut Rawan Klaster Baru Penyebaran Corona

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menjelaskan mengapa demonstrasi di masa pandemi Covid-19 tak diperbolehkan.

Diketahui, pasca RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU, gelombang massa diprediksi akan hadir untuk memprotes hal tersebut.

"Di masa pandemi ini sangat rawan terjadinya klaster baru terhadap penyebaran Covid-19 di demo itu."

"Kita tidak bisa menjamin mereka akan menjaga jarak dalam aksi demo tersebut," kata Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol Tjahyono Saputro dalam dialog publik di kanal Youtube BNPB, Selasa (6/9/2020).

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Selasa 6 Oktober: Angka Positif Tambah 4.056, Total 311.176 Kasus

Tjahyo menilai sebaiknya aksi demonstrasi dimodifikasi menjadi lebih aman. 

Ada beberapa cara yang disarankan Polri sebagai alternatif unjuk rasa.

"Bisa nelakukan secara perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya kepada instasi yang dituju, jadi tidak harus melalui unjuk rasa, karena secara tegas Polri melarang pelaksanaan unjuk rasa di masa pandemi ini," pungkas Tjahyo.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19, Berharap Penderita Corona Tak Dikucilkan demi Kesehatan Mental Pasien

Baca juga: Minimal 2 Lapis, Inilah Tiga Kriteria Masker yang Sesuai SNI untuk Cegah Covid-19

Dalam surat itu disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. 

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo, Senin (5/10/2020).

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com  mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Jelaskan Alasan Demo Dilarang di Masa Pandemi: Rawan Klaster Baru