Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Asal Nganjuk Kepergok Ngutil di Supermarket Malang, Pelaku Tak Diproses Hukum karena Hal Ini

Kuli bangunan tersebut tertangkap basah sedang "mengutil" berbagai macam barang, Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 13.45 WIB.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. - Djuwarno (48) warga Dusun Ngetrep, Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk berurusan dengan petugas keamanan pusat perbelanjaan Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. 

TRIBUNWOW.COM - Djuwarno (48) warga Dusun Ngetrep, Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk berurusan dengan petugas keamanan pusat perbelanjaan Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kuli bangunan tersebut tertangkap basah sedang "mengutil" berbagai macam barang, Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 13.45 WIB.

Seperti sabun cair, semir rambut dan salep pereda nyeri otot.

Video Detik-detik Pencuri Motor Gasak Kendaraan Milik Korbannya, Hanya Butuh Waktu Beberapa Detik

Kejadian bermula ketika pelaku pura-pura berbelanja di area supermarket dan langsung menuju etalase.

Setelah kondisi dirasa aman, pelaku mengambil sejumlah barang yang disembunyikan di balik baju, tas dan jaketnya.

Namun gerak geriknya terekam kamera CCTV supermarket.

Petugas keamanan kemudian langsung bersiaga di area pintu keluar supermarket.

Saat keluar dari supermarket, pelaku langsung pergi tanpa membayar di kasir.

Petugas keamanan langsung menangkap pelaku.

Dan saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti barang curian.

Terhitung total nilai kerugian supermarket sekitar Rp 2 juta lebih.

Nasib Remaja di Bawah Umur yang Dituduh Curi Ponsel, Gerombolan Pemuda Datangi Kosnya

Pihak manajemen supermarket kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolsek Klojen.

Kapolsek Klojen, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan kejadian tersebut.

"Iya, pelaku sempat diamankan namun perbuatan pelaku tak bisa diproses lebih lanjut karena nilai kerugian yang dialami oleh supermarket di bawah Rp 2,5 juta. Sedangkan nilai kerugian yang bisa diproses hukum diatas Rp 2,5 juta," ujarnya, Minggu (4/10/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.

"Diduga motif pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan akibat perbuatannya, pelaku kami kenakan sanksi wajib lapor," pungkasnya.

(Surya.co.id/Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Nganjuk Kepergok Ngutil di Supermarket Kota Malang, Ngaku Baru Pertama Melakukannya

Sumber: Surya
Tags:
MalangPencurianNganjuk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved