TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap 33 remaja yang menggelar reuni dalam sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Selain karena melanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), puluhan remaja ini juga ditangkap karena ketahuan mengonsumsi narkoba.
Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, penggerebekan vila itu bermula dari laporan warga.
• Penjelasan BMKG soal Hujan Es yang Terjadi di Bogor, Jadi Tanda Memasuki Masa Transisi Pancaroba
Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Mereka berkerumun dan minum-minum miras jenis ciu, serta ditemukan satu linting ganja dan lima butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl," kata Andri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Andri menyebut, 33 remaja ini merupakan lulusan salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bogor.
Karena diduga melanggar PSBB dan mengonsumsi narkoba, para remaja ini tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Polisi berencana mendalami temuan ini untuk dilanjutkan terkait adanya narkoba yang ditemukan bersama mereka.
"Sanksi kita lihat dan dalami dulu dari 33 yang diamankan ini mana yg dibina mana yng diproses secara hukum. Yang jelas ini sudah melanggar UU Karantina," sebut Alam.
(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Reuni Dalam Vila di Bogor Saat PSBB, 33 Remaja Ditangkap"