Terkini Daerah

Istri Kabur karena KDRT, Suami Kirim Video saat Gantung Anaknya yang Masih 3 Tahun Pakai Sarung

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helios Juliantara (24 tahun), seorang pria di Sukarami Palembang, yang tega menggantung anak kandungnya sendiri diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020).

TRIBUNWOW.COM - Seorang balita di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Anak tersebut menjadi korban KDRT setelah digantung dan divideokan oleh ayah kandungnya yang kesal karena sang istri minggat dari rumah.

Dikutip dari Tribun Sumsel, Kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di Jalan Halim, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (19/9/2020).

Helios Juliantara (24 tahun), seorang pria di Sukarami Palembang, yang tega menggantung anak kandungnya sendiri menggunakan sebuah kain, tersangka diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020). (YouTube Kompastv)

Anak 3 Tahun Meronta-ronta Kesakitan Digantung Ayahnya di Atap Rumah, Polisi: Ini Kejadian Berulang


Korban adalah AK (2), yang dianiaya dengan cara digantung oleh Helios Juliantra (24), yang tak lain adalah ayah kandungnya.

Kejadian tersebut bermula saat istri pelaku yang bernama Febi Adella (23) kabur dari rumah karena juga mendapatkan tindak KDRT dari pelaku.

Pelaku menghubungi istrinya lewat telpon namun istrinya tidak mau pulang.

Kesal, pelaku kemudian menggunakan anaknya sebagai umpan agar sang istri mau pulang ke rumah.

Mirisnya, pelaku tega menggantung anak kandungnya sendiri dengan menggunakan sehelai kain.

Bahkan aksi itu juga direkam oleh pelaku dan dikirimkan ke istrinya.

"Karena kesal saya lalu membuat video dengan menggantung anak saya menggunakan kain sambil menangis, kemudian saya mengirim video tersebut ke istri saya agar dia pulang ke rumah," ujar Helios Kamis (1/10/2020).

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Sopir Diduga Mengantuk


Bukanya pulang melihat anaknya, sang istri malah marah kepada pelaku.

Tidak terima anaknya dianiaya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadi mengatakan, mendapatkan laporan ibu korban anggotanya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.

Cegah Penularan Covid-19 yang Cukup Tinggi, Masyarakat Diimbau Hindari Kegiatan Kerumunan


"Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, dan saat ini pelaku berada di Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengenai kasus tersebut," jelas Anom.

Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf dan tak bermaksud menyakiti putranya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ayah dan Ibunya Bertengkar, Balita di Palembang Jadi Sasaran Hingga Digantung