TRIBUNWOW.COM - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Usulan tersebut langsung menuai pro dan kontra.
Tak sedikit yang menganggap perilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi Virus Corona alias Covid-19.
• Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Kamis 24 September 2020: 11 Daerah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat
Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan banyak relaksasi pajak.
Sehingga, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional.
Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.
"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.
Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.
• Daftar Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 40 Jutaan, Mulai dari Daihatsu hingga Hyundai
Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.
Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu.
Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.
Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut.
Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.
Menkeu Masih Lakukan Kajian
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan tanggapan terhadap permintaan Kementerian Perindustrian mengenai pemangkasan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi.
Menurut dia, pada dasarnya setiap ide atau usulan baru terkait pemberian insentif untuk menggerakkan ekonomi akan dikaji oleh Kementerian Keuangan, apalagi saat ini lajunya dihadang pandemi Covid-19.
"Akan tetapi, kita akan kaji lebih dahulu (pajak pembelian mobil baru nol persen) karena sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).
Pada dasarnya, lanjut dia, pihak Kemenkeu telah memberikan relaksasi atau insentif pajak seperti pajak ditanggung pemerintah hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
• Daftar 8 Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 50 Jutaan, Bisa Dapat Toyota Avanza hingga Daihatsu Xenia
"Kita akan terus lihat lagi apa-apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi. Kita, Kementerian Keuangan selalu terbuka terhadap ide-ide, tapi kita juga akan jaga dari konsistensi kebijakannya," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru untuk menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif hingga Desember 2020.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," katanya.
Menperin meyakini upaya pemangkasan pasar ini mampu mendongkrak daya beli masyarakat yang sedang menurun sehingga proses pemulihan dapat lebih cepat.
"Jika kita beri perihatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di sana," ujar Agus.
Ia menambahkan, realisasi pencapaian industri otomotif di semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode sama tahun lalu, walau di semester kedua mulai ada perkembangan positif
"Oleh karenanya, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan supaya memacu kinerja industri otomotif tanah air dan pemulihan ekonomi nasional," lanjut dia.
Ilustrasi Harga
Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:
- Pajak pertambahan nilai (PPN),
- Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
- Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
- Pajak kendaraan bermotor
Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.
Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.
Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000
Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan KompasTV dengan judul "Kemenperin Yakin Pajak Mobil Baru Nol Persen Bisa Rangsang Pertumbuhan Otomotif" dan "Menkeu Kaji Permintaan Relaksasi Pajak Kendaraan Baru Nol Persen" dan Wacana Pajak Mobil Baru 0 Persen, Ilustrasi Avanza Hingga Xpander Jadi Rp 100 Jutaan