Terkini Daerah

2 Remaja Sekap dan Rampok IRT di Bengkalis, Sepeda Motor dan 5 Cincin Emas Milik Korban Digasak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bengkalis saat menyampaikan ekpose penangkapan tiga tersangka Curas di Mapolres Bengkalis, Rabu (23/9/2020) siang.

TRIBUNWOW.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Bengkalis.

Kali ini tiga tersangka berhasil diamankan oleh petugas Reskrim Polres Bengkalis.

Dua diantaranya tersangka merupakan pelaku Curas, serta satu tersangka merupakan penadah barang curian tersebut.

Siswa SMA Diduga Sodomi Sejumlah Bocah, Terungkap saat Korban Lapor Telah Disodomi di Pos Ronda

Mereka diantaranya ARS (15) anak di bawah umur warga kecamatan Siak Kecil.

Kemudian F (18) warga Desa Lubuk Garam Siak Kecil.

Sementara penadah barang curian tersebut berinisial Al (28) warga desa Sebauk Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkap langsung tidak pidana Curas yang dilakukan para tersangka ini saat ekpos, Rabu (23/9/2020) siang bersama Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi.

Menurut Kapolres pencurian dilakukan tersangka ini pada, Kamis (3/9/2020) lalu.

Pencurian dilakukan para tersangka ini terungkap saat seorang ibu melaporkan kepada keluarga korban bahwa korban disekap oleh orang tidak dikenal di dalam sebuah rumah tidak jauh dari Pasar Terubuk kota Bengkalis.

Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen Masih Dikaji, Harga Avanza hingga Xpander Bisa Jadi Rp 100 Jutaan

Dari informasi ini keluarga korban langsung ke tempat kejadian dan menemukan korban dalam kondisi luka luka dibagian mulut dan telinga.

"Selain kondisi korban yang mengalami luka luka, kendaraan sepeda motor serta cincin emas sebanyak lima buah dibawa kabur oleh pelaku yang menyekap korban, diduga saat itu pelaku sebanyak tiga orang," terang Kapolres.

Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 Juta.

Keluarga dan korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkalis.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap perkara Curas ini.

Setelah melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah petunjuk petugas berhasil mengantongi nama nama diduga sebagai para pelaku.

"Ada tiga orang nama yang berhasil kita kantongi, diantaranya ARS, F dan Al sebagai penadahnya," terang Kapolres

Dari tiga nama ini petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap mereka.

Perbedaan Subdisi Kuota Belajar dan Kuota Umum dari Kemendikbud untuk Guru dan Siswa

Pengejaran yang dilakukan tim Reskrim Polres Bengkalis membuahkan hasil menangkap satu orang tersangka berinisia ARS di rumahnya, Senin (14/9/2020) malam lalu.

"Dari penangkapan terhadap ARS ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Petugas yang menemukan barang bukti langsung melakukan interogasi kepada ARS, dan dia mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian tersebut," tambah Kapolres.

ARS mengaku tidak melakukan sendiri aksinya melainkan bersama dua rekannya berinisial F dan Fa.

Dimana saat itu dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

"Rekan seprofesinya ARS yang berinisial F berhasil diamankan petugas saat mendatangi rumahnya di Kecamatan Siak Kecil," tambahnya.

Kemudian petugas melakukan interogasi kepada dua tersangka ini.

Pengakuan para tersangka ini telah menjual dua buah dari cincin yang berhasil mereka curi dari korbannya.

Barang curian ini dijual melalui perantara seorang ibu ibu yang tidak mereka kenal.

"Jadi ARS meminta tolong kepada ibu-ibu yang tidak mereka kenal untuk menjualkan cincin emas mereka sebanyak dua buah ke sebuah tokoh emas di pasar Sungai Pakning. Kemudian emas ini dibeli oleh penjual emas berinisial Al dengan harga 3,5 juta rupiah," terang Kapolres.

Hasil penjualan ini dibagi oleh ARS kepada ibu ibu ini sebesar satu juta rupiah.

Sisanya dibawa oleh Anggi hasil penjualan emas curian ini.

"Tim kita berhasil mengaman Al sebagai tersangka penadah pada tanggal 19 September kemarin," terang terang Kapolres.

Sementara terhadap ibu-ibu yang membantu menjual barang tersebut saat ini masih dalam pengejaran petugas Reskrim Polres Bengkalis.

Serta satu orang lagi diduga rekan tersangka saat melakukan pencurian juga masih dikejar petugas.

Menurut Kapolres, tersangka melakukan pencurian dengan modus berpura-pura akan mengontrak rumah milik korbannya.

Tersangka sudah lama mengintai aktifitas korbannya sejak lama.

"Jadi sudah direncanakan, mereka mengajak korbannya melihat kontrakan yang akan dikontrak tersangka. Kemudian saat sampai dikontrakan tersebut tersangka langsung menyekap korbannya dan mengambil barang barang miliknya," terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul IRT di Bengkalis Disekap di Kontrakan Kosong, Sepeda Motor dan 5 Cincin Emas Dilarikan 2 Remaja