Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020 Tetap Digelar di saat Covid-19, Refly Harun Beri Jalan Tengah: Bisa Pemilu Tak Langsung

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.

Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah memastikan bahwa Pilkada tahun ini akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Namun rupanya banyak pihak yang meminta atau menyarankan supaya pemilihan kepala daerah tersebut bisa ditunda akibat pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk yang pertama kalinya tampil untuk memberikan pidato internasional dalam Sidang Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Rabu (23/9/2020). (Youtube/Sekretariat Presiden)

 

Di ILC, Fahri Hamzah Promosi Paslonnya untuk Pilkada 2020, Karni Ilyas Peringatkan dan Minta Tagihan

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun lantas memberikan jalan tengah atau sebuah saran kepada pemerintah.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan konstitusi, pemilihan kepala daerah tidak hanya atau tidak harus dilakukan secara langsung.

Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya alasan pemerintah tidak menunda Pilkada 2020 karena belum diketahui sampai kapan pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, meskipun ditunda pada 2021, maka belum ada jaminan tetap bisa digelar dalam kondisi normal.

Namun menurut Refly Harun, alasan tersebut bukan alasan yang tepat dan diakui masih bisa dipatahkan.

Menurutnya, dengan melihat situasi darurat kesehatan yang sedang terjadi di Tanah Air, maka dikatakannya bahwa aturan-aturan yang sudah dibuat bisa menjadi fleksibel, meski tetap harus dalam lingkup hukum.

"Kalau kita kembali ke pasal 18 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945, maka pilihan kepala daerah itu kan tidak hanya pemilihan langsung, bisa saja pemilihan tidak langsung," ujar Refly Harun.

"Kita bicara masa pandemi Covid-19, pilihannya adalah mengurangi kadar demokratisasi, tetapi sebenarnya 18 ayat 4 mengatakan pemilihan oleh DPRD itu juga demokratis," jelasnya.

Pakai Bahasa Indonesia saat Pidato Pertama di Sidang PBB, Jokowi Ingatkan Peran PBB: Belum Tercapai

Oleh karenanya, ketika pemerintah masih tetap ngotot untuk menyelenggarakan Pilkada tahun ini maka bisa mengakali proses pemilihannya, yaitu dengan cara tidak langsung melalui DPRD.

Dirinya memastikan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih bisa dikatakan demokratis dan diakui keabsahannya.

"Maka kemudian bisa jadi kita memilih untuk daerah-daerah tertentu yang sudah habis masa jabatannya dan kemudian tetap ada pandemi Covid-19, kita ubah pola pemilihannya," kata Refly Harun.

"Artinya kita bisa memilih skenario untuk pemilihan tidak langsung dalam masa darurat," imbunya.

"Karena kalau bicara dalam masa darurat maka hukum-hukum yang normal itu bisa kita kesampingkan sesungguhnya," jelasnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 7.45:

KPU Akui Pilkada Timbulkan Kerumunan: Kami Lihat sebagai Saran

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menanggapi saran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (20/9/2020).

Diketahui sebelumnya Jusuf Kalla menilai sebaiknya pilkada serentak ditunda mengingat kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia.

Komisioner KPU Viryan Azis menanggapi saran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait penundaan pilkada serentak Desember mendatang, Minggu (20/9/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

• Tanggapan Gibran Rakabuming soal Muncul Desakan Penundaan Pilkada 2020 karena Corona: Tidak Masalah

Ia turut mengkhawatirkan proses kampanye yang umumnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar akan mempermudah penyebaran Virus Corona.

Menanggapi hal itu, Viryan mengaku sudah mengetahui saran JK.

"Terkait imbauan Bapak Jusuf Kalla yang menyarankan pilkada ditunda, saya sudah baca berita dari beberapa media online," kata Viryan Azis.

"Poinnya adalah karena persoalan kerumunan," komentarnya.

Ia mengaku pihak KPU menerima usulan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut.

"Bagi KPU, imbauan dari Pak Jusuf Kalla kita lihat sebagai saran atau cambuk bagi kami untuk semakin sungguh-sungguh untuk melaksanakan protokol Covid-19 dalam tahapan penyelenggaraan pilkada selanjutnya," papar Viryan.

Viryan menegaskan pihak KPU juga telah berupaya mendisiplinkan diri dan mengajak jajarannya mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Ia mengakui ada kekhawatiran tahap kampanye akan mengakibatkan potensi kerumunan.

Jusuf Kalla dukung PSBB di Jakarta (Foto HO/ Tribunnews)

• Kondisi Terkini Menteri Agama Fachrul Razi yang Positif Covid-19, serta Hasil Swab Para Stafnya

Menurut Viryan, hal itu harus menjadi perhatian pasangan calon yang berkontestasi dalam pilkada di masing-masing daerah.

"Mengenai potensi kerumunan yang terjadi kemarin, kami sangat berharap bakal pasangan calon yang nanti ditetapkan bisa sungguh-sungguh memperhatikan tanggapan atau respons publik atas realitas pada tanggal 4-6 September yang lalu.

Ia menegaskan kedisiplinan terhadap protokol ini akan menjadi perhatian masyarakat.

Mengenai kemungkinan diperlukan perppu, Viryan mengaku pihak KPU sudah membahas hal tersebut.

"Kemarin kami diundang pemerintah membahas terkait rencana mengeluarkan Perppu. Perppu menjadi kebutuhan pada konteks ini, karena akar masalah dari munculnya aspirasi menunda pelaksanaan pilkada karena kerumunan yang terjadi di 243 daerah," terangnya.

Ia membenarkan pentingnya perppu khusus pilkada demi memberi ketegasan batasan kegiatan dalam kampanye dan berbagai tahap selanjutnya.

Viryan menyebutkan perppu tersebut juga akan memuat sanksi kepada pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

"Maka bila ada Perppu Pilkada yang memberikan secara tegas larangan kerumunan, bukan hanya kegiatan kampanye, namun pada seluruh tahapan kegiatan pilkada, kecuali yang diatur oleh KPU," jelasnya.

"Maka hal tersebut menjadi satu solusi yang permanen dan disertai sanksi atau ketentuan yang dapat memberikan efek kepada masyarakat dan pasangan calon," tutup Viryan.

Lihat videonya mulai dari awal:

(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigitta)