Terkini Daerah
Jatuh Ditabrak Truk Korbannya, Oknum PNS di Lampung Tengah Sempat Dipukuli Warga Gara-gara Rampok HP
HD (37) seorang oknum PNS di Lampung Tengah sempat diseret dan dipukuli oleh warga yang kesal oleh ulahnya melakukan perampokan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - HD (37) seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Tengah sempat diseret oleh warga dan dipukuli karena melakukan perampokan terhadap Suparman (21), seorang sopir truk.
Perampokan tersebut dilakukan oleh HD bersama seorang rekannya yang kini masih DPO, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada Rabu (16/9/2020) pekan kemarin.
Suparman sebagai korban tak tinggal diam barang berharganya dirampok, ia pun mengejar dan menabrakkan truknya ke motor pelaku sehingga kedua pelaku terjatuh dan sempat dipukuli oleh warga.

• Rampok Ponsel Sopir Truk, Oknum PNS dan Rekannya Jatuh seusai Ditabrak Truk Korban, Ini Kronologinya
Dikutip dari TribunLampung.co.id, Jumat (18/9/2020), Soleh seorang saksi mata melihat warga di sekitar TKP mengejar dua pelaku yang jatuh dari motor seusai ditabrak oleh korban.
"Begitu motor terjatuh, sopir truk (korban) minta pertolongan. Ia teriak kalau ia baru saja ditodong para pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujar Soleh.
Rekan HD langsung kabur seusai terjatuh dari motor, namun HD berhasil tertangkap oleh massa dan sempat menjadi korban amukan warga.
Beruntung, HD berhasil diamankan oleh sejumlah warga dari amukan massa.
"Yang satu ditangkap, warga langsung berkerumun dan menyeret pelaku dari pinggir jalan. Sebagian massa kesal dan meninju pelaku. Sebagian lagi langsung mengamankan," kata Soleh.
Seusai berhasil diamankan, HD akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Pelaku ini berdasarkan keteranganya adalah oknum PNS di Tulang Bawang," kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah melalui keterangan persnya, Selasa (22/9/2020).
"Pelaku melakukan penodongan dan merampas Handphone korban Suparman (21), saat berhenti di ruas Jalinpantim, Bandar Mataram," ujar Iptu Jepri Saifullah.
Satu pelaku lainnya masih terus diburu oleh pihak kepolisian.
Atas aksinya tersebut, HD kini terancam hukuman 12 tahun penjara dengan Pasal 365 KUHPidana.
• Ingin Lamaran Nikah Diterima, Pria di Jambi Ancam Jual, Bunuh, hingga Kubur Bayi Kekasihnya
Korban Sedang Beristirahat
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/9/2020), saat kejadian perampokan terjadi, korban tengah memarkirkan truknya di pinggir jalan dan beristirahat di bawah pohon.