TRIBUNWOW.COM - S (36), seorang ibu di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpaksa melaporkan anaknya sendiri ke polisi karena telah mencuri uang Rp 3 juta yang disimpan di lemari.
Setelah ditelusuri, pelaku ternyata juga telah mengambil sejumlah barang milik ibunya untuk dijual, antara lain uang sebesar Rp 702.000 di dompet, ponsel dan tabung gas.
"Total kerugian korban Rp 8 juta," kata Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (17/8/2020).
• Pencuri di Banyuasin Cuma Pakai Celana Dalam saat Beraksi, Terungkap Baru Saja Pelajari Ilmu Hitam
Untuk bayar utang dan beli narkoba
Saat diperiksa di kantor polisi, S mengaku uang tersebut dipakai untuk membayar utang dan membeli narkoba.
Mengetahui hal itu, korban kesal dan melaporkan S ke polisi.
"Uang itu digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan membayar utang ke temannya," katanya.
• 6 Fakta Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata City: Kronologi, Motif, hingga Terancam Hukuman Mati
Dijebak
Setelah menerima laporan, polisi segera memburu pelaku.
Menurut Masnoni, polisi menjebak dengan berpura-pura hendak menukar barang yang dicuri pelaku.
Pelaku yang diketahui tak memiliki pekerjaan itu akhirnya berhadil ditangkap dan segera digelandang ke kantor polisi.
Perbuatan pelaku tersebut membuat S terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
S dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curi Uang Simpanan di Lemari dan Tabung Gas, Seorang Anak Dilaporkan Ibu, Begini Ceritanya