Cerita Selebriti

Alasan Pengacara Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan terhadap Kliennya, Singgung Keluarga

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo menyampaikan pesan dari Rutan Salemba, Kamis (9/7/2020).

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum terdakwa Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengungkapkan alasannya mengajukan penangguhan tahanan kliennya.

Dalam kanal YouTube Beepdo, Ramdan mengatakan Vicky Prasetyo merupakan kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

"(Vicky Prasetyo) adalah tulang punggung keluarga. Tentunya selama ini sidang terhambatlah penghasilan daripada Vicky, apalagi pandemi (Covid-19), semua secara ekonomi turun," ucap Ramdan seperti dikutip Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Kepada Nikita Mirzani, Kekeyi Mengaku Tolak Ciuman dari Rio Ramadhan: Kalau Pacaran Aku Batasin

Lagi pula, kata Ramdan, kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Klien kami tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, bahkan alat bukti sudah diuji di pengadilan," ucap Ramdan.

Ramdan berujar, ia dan ibunda Vicky yang menjamin atas penangghunan tahanan kliennya.

"Ibunya Vicky, Maminya Vicky yang menjadi pihak menjamin. Karena kemarin kan si Bebby, akhirnya enggak bisa, terus akhirnya orangtuanya dengan saya (pihak yang menjamin)," kata Ramdan.

Pengen Punya Anak Tanpa Suami, Nikita Mirzani: Siapa Tahu Anak Gue Keempat Tambah Lagi Rezekinya

Ramdan merasa optimis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengesahkan penangguhan tahanan Vicky Prasetyo.

Ramdan dimintai memenuhi berkas-berkas penangguhan tahanan Vicky Prasetyo pada sidang sebelumnya.

"Optimis, karena dari pihak hakim sendiri pada saat persidangan pun sudah mengarahkan untuk dibuatkannya surat, segera permohonannya dibuat, kami sudah memenuhi seluruh permintaan-permintaan, sudah secara prosedural," ungkap Ramdan.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan".