TRIBUNWOW.COM - Sedikitnya ada 20 warga yang terkena sanksi sosial karena tidak mengenakan masker saat berada di kawasan Manaham, Solo, Jumat (11/9/2020).
Ya, hari ini Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan razia masker di Plaza Manahan Solo.
Sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker pun dijaring dan dilakukan pendataan.
• Virus Corona di Solo Alami Lonjakan 22 Kasus Baru, Tersebar di 10 Kelurahan, Terbesar di Manahan
Seusai didata, mereka diangkut menggunakan mobil Satpol PP Solo untuk dikenai sanksi sosial.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mereka diberikan sanki untuk membersihkan sungai Pepe.
"Ini tindak lanjut dari dikeluarkannya Perwali 24 2020," katanya.
"Sudah tidak ada sosialisasi lagi, tapi sudah dengan penindakan," tegasnya.
Mereka yang terjaring disuruh membersihkan sungai selama 15 menit.
"Di Perwali sudah ada, satu satunya sanksi membersihkan drainase yang ditunjuk oleh PUPR selama 15 menit," terangnya.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, terlihat puluhan warga Solo itu saling bergantian membersihkan sungai.
• Kapolresta Jawab Tudingan Miring Tabrak Lari di Manahan Solo, Pemberian Tali Kasih hingga Bekingan
Mereka menggunakan sepatu boot dan sarung tangan plastik saat membersihkan sungai.
"Peralatannya disediakan oleh DLH dan teman teman Dishub," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengeluarkan Perwali yang mengatur hukuman bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Hal ini dilakukan, agar masyarakat lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.
(TribunSolo.com/Ilham Oktafian)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tak Gunakan Masker, 20 Orang Terjaring Razia dan Bersihkan Kali Pepe Solo