Virus Corona

H-4 Jakarta PSBB Lagi, Ini Sederet Aturan yang Harus Dipatuhi: WFH sampai Batasi Rumah Ibadah

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB, dalam acara Mata Najwa, Rabu (9/9/2020).

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku pada 14 September.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (9/9/2020).

Ia menjelaskan kebijakan 'rem darurat' itu diterapkan mengingat jumlah kasus positif pasien Virus Corona (Covid-19) terus menanjak selama PSBB Transisi.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Daftar Provinsi dan Kota yang Mungkin Susul Jakarta Balik ke PSBB Awal, dari Surabaya hingga Bali

Anies menerangkan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama PSBB lanjutan ini.

"Kita umumkan supaya perkantoran bersiap, karena perkantoran mulai tanggal 14 harus dilakukan dari rumah," jelas Anies Baswedan.

Ia menjelaskan penerapan PSBB sama seperti PSBB yang pertama kali dilakukan 16 Maret 2020 lalu.

"Ini kita kembali pada mode kemarin," terang Gubernur DKI Jakarta.

Aturan pertama yang ia tegaskan adalah kegiatan perkantoran harus dilakukan secara work from home (WFH).

"Bagaimanapun juga kegiatan perkantoran boleh berjalan tapi dari rumah. Work from home dalam artian sesungguhnya," jelasnya.

Anies menilai aturan semacam ini bukan hal baru bagi warga Jakarta, sehingga seharusnya dapat segera menyesuaikan kembali.

Aturan berikutnya terkait transportasi umum, seperti Trans Jakarta dan KRL.

"Transportasi umum akan berkurang jumlah kendaraannya dan intensitasnya. Jadi per bis atau per gerbong akan dikurangi," terang Anies Baswedan.

Selain itu aturan ganjil genap nomor kendaraan tidak lagi diberlakukan.

Anies Baswedan Tarik Rem Mendadak Lakukan PSBB Lagi: Kasus Sempat Turun tapi Kini Meningkat Tajam

Meskipun begitu, Anies menegaskan, bukan berarti masyarakat bebas bepergian ke mana saja.

Ia menambahkan aturan berikutnya terkait usaha kuliner dan pelaksanaan ibadah.

"Restoran, warung, rumah makan dibolehkan tapi hanya takeaway, tidak dibolehkan makan di lokasi. Jadi boleh delivery atau diambil," papar Anies Baswedan.

"Rumah ibadah yang sifatnya untuk komunitas lokal itu diizinkan untuk berjalan," lanjutnya.

Anies memberi contoh rumah ibadah lokal yang dimaksud adalah yang terletak di perkampungan yang berstatus zona hijau.

"Tapi rumah ibadah yang sifatnya raya di mana jemaahnya datang dari berbagai wilayah itu tidak diizinkan untuk buka," jelas Anies.

"Ini diizinkan di kampung-kampung yang tidak memiliki kasus Covid," lanjutnya.

Sementara itu tempat rekreasi seperti Ancol dan Ragunan untuk akan ditutup.

Lihat videonya mulai menit 5:00

Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat Tajam

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020).

Di acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu (10/9/2020), Anies Baswedan mengungkap alasannya menarik 'rem mendadak' bagi Jakarta.

Anies menjelaskan, dirinya terpaksa kembali menerapkan PSBB lantaran Jakarta mengalami kenaikan penambahan kasus Covid-19 secara signifikan. 

• Anies Baswedan Tarik Rem Darurat PSBB, Jakarta Balik ke Masa Awal Pandemi Mulai 14 September

"'Rem darurat' akhirnya ditarik oleh Pemprov DKI, dari berbagai hal, argumen utama, harus menarik lagi itu karena apa?' tanya Najwa Shihab.

"Jadi kita menyaksikan angka kasus aktif dalam sebulan terakhir ini sempat turun lalu meningkat dengan cukup tajam."

"Jadi dalam dua minggu ini kasusnya meningkat cukup tajam," jelas Anies.

Anies menjelaskan bahwa kebannyakan pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG).

"Kasus aktif itu artinya orang yang terpapar sudah dirawat atau diisolasi, jumlahnya sekarang di Jakarta ada 11.245 orang," sambungnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Rabu (9/9/2020). (youtube PEMPROV DKI JAKARTA)

Meski kebanyakan pasien tak bergejala, namun 15 persen pasien bergejala sedang dan berat di antaranya tetap membutuhkan perawatan

"Kasus aktif seperti ini berdasarkan pengalaman kita selama enam bulan ini 50 persen tanpa gejala, 35 persen gejala ringan, 15 persen gejala sedang atau berat."

"Nah yang 15 persen gejala sedang atau berat ini mereka yang membutuhkan pelayanan atau perawatan," jelasnya.

• Penularan Covid-19 di Jakarta Semakin Meningkat, Anies Baswedan: Kita Mendeteksi Banyak

Menurut Anies, kenaikan penderita Covid-19 di Jakarta terus meningkat meski pelan-pelan.

"Dari data yang kita miliki semenjak pertengahan Agustus atau Agustus awal terus sampai dengan September awal itu trennya meningkat terus, steady, pelan tapi terus meningkat," kata dia.

Dari perhitungannya bersama para ahli, jika terus-terusaan meningkat maka rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 akan penuh.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga mau tak mau menambah rumah sakit rujukan di Jakarta.

Dari 190 rumah sakit di Jakarta, 67 di antaranya akan dikerahkan untuk menangani penderita Covid-19.

"Bila kita tidak melakukan pengereman maka pada tanggal 17 September, 4.053 tempat tidur itu akan penuh," imbuhnya. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)