Terkini Nasional

BP Jamsostek Pastikan Calon Penerima Subsidi Gaji yang Klaim JHT Juli-September Masih Dapat Bantuan

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang dalam amplop

TRIBUNWOW.COM - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat ditanya Kompas.com terkait adanya layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji.

"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Bantuan Subsidi Gaji Belum Cair? Menaker Ida Sebut Kendala hingga Peran Serta dari HRD Perusahaan

Menaker Minta Perusaahan Lewat HRD Aktif Dalam Proses Pencairan Subsidi Gaji untuk Karyawan

Agus mengatakan, BP Jamsostek memang mengirimkan informasi melalui SMS dan email kepada peserta iuran badan tersebut.

Pesannya menyatakan bahwa bila peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.

"Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email, agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai melakukan pendataan kembali terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II.

Ini yang Perlu Anda Cek jika Belum Terima BLT UMKM, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu atau Kartu Prakerja

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.

Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Sementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cairkan JHT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji