TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menetapkan sembilan lelaki sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).
Sembilan dari 56 lelaki yang ditangkap itu merupakan penyelenggara pesta seks penyuka sesama jenis.
Para tersangka adalah berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
• Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Kuningan, Temukan Obat Perangsang hingga Alat Kontrasepsi
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Rabu (2/9/2020), sembilan tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen.
Ia juga menerima uang bayaran dari para peserta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus lantas menuturkan biaya yang dibutuhkan untuk masuk ke acara tersebut.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang,"ujar Yusri Yunus pada Rabu (2/9/2020).
Lalu, BA dan A berperan sebagai seksi konsumsi.
Ada pula NA yang bertindak sebagai keamanan.
Ia memeriksa peserta yang akan masuk dalam acara tersebut.
• Ditemukan Obat Kuat dan Alat Kontrasepsi, Begini Cara Polisi Ungkap Pesta Gay di Apartemen
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," tutur Yusri.
Kemudian, tersangka KG bertugas untuk menjaga barang bawaan peserta, seperti tas dan baju.
Tersangka SP bertugas untuk mencocokan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.
Sedangkan, tiga tersangka lain berperan menjemput peserta di lobi.
Satu jam sekali mereka menjemput lelaki yang datang.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.
Di sisi lain, 47 peserta dalam acara pesta seks tersebut masih ditetapkan sebagai saksi.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," ucap Yusri.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.
Barang bukti itu antara lain, delapan botol obat perangsang atau obat kuat serta alat kontrasepsi.
Tak hanya obat kuat dan alat kontrasepsi, polisi juga menemukan pelumas.
Ada pula satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Barang bukti itu lantas dibawa ke Pusat Laboratorium Polri.
Akibatnya, sembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Satu Penyelenggara Positif HIV
Satu di antara sembilan penyelenggara itu positif mengidap penyakit HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," ujar Yusri.
• Warga Sumenep Lapor Ada 3 Orang Pria Mencurigakan di Rumah Kosong, Polisi Langsung Gerebek
Namun, Yusri tak mau mengungkap nama maupun inisial orang yang terjangkit tersebut.
Kini pihaknya akan memeriksa semua yang terlibat dalam pesta gay tersebut untuk cek kesehatan.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," jelasnya.
Cara Polisi Masuk
Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai pesta gay di apartemen tersebut.
Menurut penyelidikan awal, pesta gay itu digelar secara privat dan terbatas.
Hanya orang tertentu yang bisa masuk dalam lokasi tersebut.
• Polisi Gadungan Gerebek Remaja yang Pacaran di Sukoharjo, Rampas HP dan Lakukan Pelecehan Seksual
Bahkan untuk bisa masuk ke sana harus menggunakan akses.
Sehingga, polisi harus melakukan aksi penyamaran dalam mengungkap kasus ini.
Pihaknya juga sempat bekerja sama dengan security mengungkap kasus tersebut.
"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," ujar Yusri. (*)
Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul Satu Orang Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan Terjangkit Virus HIV, 9 Penyelenggara Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan Ditangkap, Ini Perannya dan Warta Kota dengan judul Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Jaksel Digerebek Polisi: Puluhan Pria Lakukan Tindakan Asusila