TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis berinisial ES (14), menjadi korban pemerkosaan di Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku merupakan Susansto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Sebelum melakukan kasinya apda 29 Desember 2019 lalu, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban.
• 4 Fakta Penyerangan Polsek Ciracas: Mobil Wakapolsek Dibakar hingga Pelaku Diduga 100-an Orang
Karena urusan itu, Susanto mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.
Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.
"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Semarang, Kamis (27/8) sore.
Seusai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.
Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.
Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut.
Namun korban tidak mau dan menolaknya.
"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.
• Soal Motif Penyerangan Polsek Ciracas, Kapolda Metro Jaya Sebut Tak Ada Polisi yang Bermasalah
Setelah diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melaporkan ke Polrestabes Semarang.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.
• Eijkman Temukan Mutasi Virus Corona Baru di Indonesia, Disebut Lebih Ganas dan Cepat Menular
Serta dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, menyatakan sperma yang terdapat pada celana pendek yang dipakai korban, adalah sperma terdakwa Susanto.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(TribunJateng/M Zaenal Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Janjinya Ngasih Kerjaan, Susanto Malah Ajak Gadis Remaja ke Kontainer Kosong dan Lakukan Aksi Bejat