TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di media sosial, sebuah video RB (4) seorang anak kecil diberi minuman keras (miras) oleh seorang remaja.
Kini dua tersangka yang bertanggung jawab atas video tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Orangtua korban sendiri sebenarnya enggan mempermasalahkan hal tersebut ke pihak berwajib lantaran takut kehilangan pekerjaannya, karena tersangka adalah bosnya sendiri.
• Ayah Tega Cabuli Dua Anak Tirinya Berulang Kali, Aksi Bejat Dilakukan saat Istri Sedang Tidur
Dikutip dari TribunLutim.com, Senin (24/8/2020), dua tersangka yang bertanggung jawab atas video tersebut adalah Firman Efendi (20) yang memberikan RB miras dan M Rifky Hendra Putrawan (19) yang merekam video tersebut.
Video itu diketahui direkam pada Sabtu (22/8/2020) siang, di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti.
Kemudian pada Minggu (23/8/2020), video itu tersebar di sejumlah grup WhatsApp dan beberapa media sosial.
Setelah video tersebut viral, Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko langsung bertindak cepat mengerahkan anggotanya guna menangkap dua pemuda yang ada di video tersebut.
Akhirnya kedua pelaku yang kini telah menjadi tersangka berhasil diamankan di kediaman mereka di Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ayah korban, Mertin cenderung diam saat menjalani penyidikan di Reskrim Polres Luwu Timur.
Mertin sendiri ternyata kesehariannya bekerja sebagai penjaga di kebun milik tersangka.
Pengakuan itu diungkapkan oleh Mertin lewat Kabid Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur, Juleha.
Karena yang mencekoki miras adalah bosnya sendiri, Mertin memilih diam dan tak melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Mertin khawatir apabila melapor, dirinya tidak akan lagi dipekerjakan oleh tersangka.
"Namanya orang susah kasihan. Tidak mau melapor karena takut hilang pekerjaannya. Yang kasih miras ke anaknya itu bosnya," kata Juleha di ruang reskrim.
Juleha menilai perbuatan tersangka kepada RB termasuk perbuatan sadis.
Saat kejadian terjadi, diketahui ayah korban tengah melakukan penyemprotan di kebun tersebut.