TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini berkas perkara Djoko Tjandra selamat dari kebakaran di Kejaksaan Agung.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Minggu (23/8/2020).
Awalnya Boyamin menjelaskan tidak ada berkas perkara yang disimpan di Gedung Utama.
• Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup
Ia turut menjawab spekulasi adanya sabotase suatu perkara melalui kebakaran itu.
"Kalau penanganan perkara tidak ada sama sekali, maka dari itu kita serahkan kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan dugaan kalau memang ada kaitannya dengan sabotase," papar Boyamin Saiman.
Boyamin menambahkan, dirinya meyakini polisi akan mampu menangani perkara bahkan jika memang terbukti ada sabotase.
Ia juga enggan banyak berspekulasi terkait penyebab kobaran api yang melalap lantai tiga sampai enam itu.
"Saya juga ditanya, punya enggak data ini dibakar? Saya terus terang saja enggak punya," ungkap Boyamin.
"Jadi kadang-kadang pertanyaannya saya dianggap serba tahu seperti detektif swasta. Jadinya mohon maaf, terus terang saja dalam hal ini tidak banyak yang bisa saya sampaikan," lanjut aktivis antirasuah ini.
Boyamin menyinggung ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait peristiwa itu.
Ia menyinggung gedung itu menjadi kantor Jaksa Pinangki, yakni satu dari tersangka kasus Djoko Tjandra.
"Pertama, ada CCTV lantai tiga di mana Pinangki berkantor waktu dulu. Itu (Pinangki) juga pernah menerima tamu saksi yang nama kodenya R atau Rahmat, enggak tahu siapa," ungkapnya.
"Ini sekunder saja bahwa itu ada pertemuan, tapi itu 'kan rangakaiannya dalam rangka bertemu Djoko Tjandra untuk ngurus dakwa ke Kuala Lumpur melalui Singapura dan Jakarta langsung," lanjutnya.
• Minta Publik Soroti Kejagung Terbakar, Haris Azhar: Ini Bukan Kantor di Pelosok, Ini di Muka Istana
Meskipun begitu, ia menegaskan segala bukti perkara, termasuk rekaman CCTV itu, sudah ditempatkan di bagian lain, yakni Gedung Bundar.
"Kalau kaitannya dengan perkara Djoko Tjandra sudah di Gedung Bundar dan saya yakin seyakin-yakinnya aman," tegas Boyamin.
"Saya pernah melapor ke situ, ketemu penyidiknya di lantai lima. Jadi enggak ada persoalan apa-apa, jadi mudah-mudahan tidak," lanjutnya.
Boyamin memberi contoh, tidak semua berkas ditempatkan di lokasi gedung utama pemerintahan.
"Misalnya Mabes Polri kebakaran di Gedung Utama, tapi yang hanya kebakar di situ, terus Bareskrim masih utuh. Masak kita ngomong berkasnya hilang? 'Kan juga enggak mungkin," terangnya.
"Jadi gedung Kejaksaan Agung juga seperti itu, gedung penanganan korupsi itu di selatan jauh, di pojok," lanjut Boyamin.
Ia mengingatkan, Gedung Bundar sendiri tidak ikut terlalap api.
Lihat videonya mulai dari awal:
Jaksa Pinangki Diduga Cuci Uang
Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.
• Resmi Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp 7 Miliar
Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.
Yenti menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.
"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.
"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.
Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.
"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.
Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.
"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.
Ia mengungkit ada dugaan Jaksa Pinangki memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar.
Padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebutkan kekayaan Pinangki hanya sebesar Rp 6,8 miliar.
Yenti mendorong agar fakta tersebut diusut karena mengandung kejanggalan.
"Apalagi tadi ada dugaan atau info, bahwa mendiami apartemen seharga Rp 50 miliar," singgung pakar hukum tersebut.
"Dari mana seorang jaksa, masih junior, punya apartemen Rp 50 miliar?" tanya Yenti.
• Kuasa Hukum Djoko Tjandra Mendadak Tak Datang ke ILC, Karni Ilyas: Saya Kira Pengacara yang Tangguh
Ia menjelaskan bagaimana kepemilikan apartemen itu dapat diduga sebagai pencucian uang.
"Ini 'kan kemungkinannya adalah TPPU karena jarang nyuap berupa apartemen," jelasnya.
Yenti memaparkan Pinangki diduga menerima sejumlah uang suap yang kemudian dibelanjakan untuk membeli apartemen.
"Kemungkinan aliran dana diterima lalu beli apartemen. Atau bisa juga jadi suapannya berupa apartemen," papar Yenti.
"Uang 500 ribu dollar AS tadi, alirannya ke mana? Pasti TPPU, sudah pasti," ucapnya yakin. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)