Terkini Nasional

Tanggapi Isu Prabowo akan Gantikan Maruf Amin Jadi Wapres Jokowi, Refly Harun: Tidak Bisa Ujug-ujug

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum Refly Harun dalam tayangan Youtube pribadinya, Refly Harun, Selasa (21/7/2020). Refly Harun memberikan tanggapan terkait isu Prabowo Subianto akan menggantikan Wakil Presiden Maaruf Amin.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait isu Prabowo Subianto akan menggantikan Wakil Presiden Maruf Amin.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Refly Harun, Kamis (13/8/2020), dirinya sejauh ini mengaku tidak mempercayai kabar tersebut.

Alasannya menurut Refly Harun kerena memang isu tersebut tidak ada dasarnya selain hanya dari segi usia yang menjadi pertanyaan.

Calon Presiden Joko Widodo bersama Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin menemui relawan di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Capres dan Cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menyempatkan menyapa relawan sebelum berangkat menuju gedung KPU RI untuk melakukan prosesi pengambilan nomor urut Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Prabowo Disebut Tinggalkan PA 212 untuk Gabung Pemerintah Jokowi, Jubir: Menjaga Persatuan Bangsa

• Jika Prabowo Maju Lagi, Refly Harun Yakini akan Kembali Terjadi Head to Head di Pilpres 2024

Di luar spekulasi tersebut, Refly Harun lantas memberikan penjelasan mengenai aturan di dalam konstitusi jikalau kondisi tersebut akan terjadi.

Dirinya mengatakan bahwa jabatan wakil presiden dan juga presidennya memang tidak bersifat mutlak atau permanen.

Keduanya tetap ada peluang untuk tidak menyelesaikan masa kerjanya dalam waktu lima tahun, baik itu diberhentikan (dimakzulkan) ataupun mundur dengan sendirinya.

Berkaitan dengan alasan mengundurkan diri, tentunya karena dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sifatnya pribadi. Artinya tidak ada paksaan.

"Kalau kita berbicara mengenai pergantian wakil presiden, maka kita masukkan pada sloting itu, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan," ujar Refly Harun.

Sementara itu terkait pengantinya, menurut Refly Harun juga tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

Dikatakannya, dalam konteks wakil presiden yang mengundurkan diri, maka seorang presiden harus memberikan dua usulan calon.

Dua usulan calon tersebut lantas diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk ditindaklanjuti dan dipertimbangkan.

"Kalau itu terjadi maka wakil presiden pengganti adalah dua orang yang diusulkan oleh Presiden," kata Refly Harun.

"Jadi misalnya Maaruf Amin mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka Presiden Jokowi akan mengajukan dua orang calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam jangka 60 hari maka kemudian nanti MPR akan memilih satu dari dua nama yang diajukan tersebut," jelasnya.

Sinyal Koalisi Gerindra-PDIP di Pilpres 2024, Effendi Gazali: Siapa yang Pernah Sebut Prabowo-Puan?

Dirinya mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 1999 saat kekosongan kursi orang nomor dua di Indonesia.

Dikatakannya, pada saat itu Megawati menjadi calon yang terpilih setelah melewati sidang yang dilakukan oleh MPR.

Kejadian serupa juga kembali terjadi ketika Megawati yang sebelumnya menjadi wakil presiden naik menjadi presiden menggantikan Gus Dur yang waktu itu dilengserkan.

"Jadi seperti pemilihan wakil presiden dulu, ketika Megawati terpilih sebagai wakil presiden pada sidang MPR tahun 1999 atau Hamzah Haz ketika Megawati naik sebagai presiden setelah Gus Dur di makzulkan," ungkapnya.

Maka dari itu, adanya kabar Prabowo menggantikan Maaruf Amin jelas tidak mendasar, karena memang ada prosedur konstitusinya.

Refly Harun menambahkan hal itu terlepas dari adanya campur tangan dari presidennya sendiri terhadap peran MPR.

"Jadi tidak ujug-ujug juga, tiba-tiba Maaruf Amin mengundurkan diri lalu dilantik Prabowo Subianto atau Basuki Tjahaja Purnama, tidak begitu," tegas Refly Harun.

"Ya tapi tentu karena presiden bisa mengontrol MPR, siapa saja yang dia ajukan dan mungkin dia memberikan sains tolong yang dipilih adalah si A, jangan si B, tapi formalitas konstitusionalnya harus dua calon yang dimajukan," pungkasnya.

2 Alasan Prabowo Subianto Ungguli Anies Baswedan di Pilpres 2024, M Qodari: Bukan Elektabilitas

Simak videonya mulai menit ke- 9.12

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)