Terkini Nasional

Refly Harun Ungkap Beda 'Nasib' Jokowi dengan Maruf Amin: Kritik ke Presiden Tak Sampai ke Wakilnya

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Youtubenya, Refly Harun, Kamis (13/8/2020). Dirinya membandingkan nasib yang diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Wakilnya Maruf Amin.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membandingkan nasib yang diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan wakilnya, Maruf Amin.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mulanya mempertanyakan peran dan kontribusi dari Maruf Amin sebagai orang penting nomor dua di Indonesia saat ini.

Menurutnya, peran dari Maruf Amin tidak begitu terlihat di tengah kondisi Tanah Air yang membutuhkan penanganan bijak dari para pemimpinnya akibat krisis dan pandemi Virus Corona (Covid-19).

Hal itu disampaikannya dalam tayangan Youtube Refly Harun yang diunggah pada Kamis (13/8/2020).

Kompilasi Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) dan Wakil Presiden Maruf Amin (kanan) (Youtube Refly Harun/Kompas.com/Garry Lotulung)

Refly Harun Pertanyakan Peran Maruf Amin: Keep Silent, Apakah Chemistry dengan Jokowi Tidak Dapat?

Tanggapi Isu Prabowo akan Gantikan Maruf Amin Jadi Wapres Jokowi, Refly Harun: Tidak Bisa Ujug-ujug

Menurut Refly Harun sebagai warga negara tentunya berhak untuk menanyakan ataupun menagih kinerja dari pemimpinnya.

Tidak hanya kepada Maruf Amin, melainkan juga kepada Jokowi jika memang perannya dirasa tidak terlihat.

"Sebagai rakyat ya tentu kita berhak menagih mereka, berhak menagih presiden dan wakil presiden, berhak menagih kerja sama yang baik antara presiden dan wakil presiden," ujar Refly Harun.

"Berhak menagih kontribusi presiden dan wakil presiden dalam menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa," imbuhnya.

Berbanding terbalik dengan Maruf Amin, kritik akhirnya hanya ditujukkan kepada Jokowi lantaran terlihat lebih banyak berperan atau berhubungan langsung dengan persoalan yang sedang terjadi.

Seperti misalnya yang saat ini terjadi, tidak hanya soal Covid-19 yang membuat perekonomian terpuruk, melainkan juga berkaitan dengan penegakan hukum dan demokrasi.

"Karena sekarang Presiden Jokowi banyak menghadapi kritik yang luar biasa dalam penanganan Covid-19," kata Refly Harun.

"Dalam hal penanganan masalah ekonomi dan finansial, banyak dikritik berkenaan dengan politik, dekomikrasi dan lain sebagainya," jelasnya.

Jika Prabowo Maju Lagi, Refly Harun Yakini akan Kembali Terjadi Head to Head di Pilpres 2024

Menurutnya, dengan sikap diamnya Maruf Amin membuat dirnya terlepas dari kritik yang dilancarkan masyarakat.

Dirinya berharap Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu bisa segera memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat dan Tanah Air, khususnya dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya.

"Kritik tersebut tidak sampai ke Maruf Amin, karena tadi kita tidak melihat perannya, peran signifikannya," ungkapnya.

"Ya mungkin perannya di dalam diam, tetapi kan di politik tidak boleh diam-diam saja, harus ada transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-27.53:

Soal Isu Prabowo akan Gantikan Maruf Amin, Refly Harun: Tidak Bisa Ujug-ujug

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait isu Prabowo Subianto akan menggantikan Wakil Presiden Maruf Amin.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Refly Harun, Kamis (13/8/2020), dirinya sejauh ini mengaku tidak mempercayai kabar tersebut.

Alasannya menurut Refly Harun kerena memang isu tersebut tidak ada dasarnya selain hanya dari segi usia yang menjadi pertanyaan.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan komentarnya terkait dinamika politik di Kota Solo menjelang Pilkada serentak 2020, dalam tayangan Youtube Refly Harun, Senin (10/8/2020). (Youtube/Refly Harun)

• Prabowo Disebut Tinggalkan PA 212 untuk Gabung Pemerintah Jokowi, Jubir: Menjaga Persatuan Bangsa

Di luar spekulasi tersebut, Refly Harun lantas memberikan penjelasan mengenai aturan di dalam konstitusi jikalau kondisi tersebut akan terjadi.

Dirinya mengatakan bahwa jabatan wakil presiden dan juga presidennya memang tidak bersifat mutlak atau permanen.

Keduanya tetap ada peluang untuk tidak menyelesaikan masa kerjanya dalam waktu lima tahun, baik itu diberhentikan (dimakzulkan) ataupun mundur dengan sendirinya.

Berkaitan dengan alasan mengundurkan diri, tentunya karena dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sifatnya pribadi. Artinya tidak ada paksaan.

"Kalau kita berbicara mengenai pergantian wakil presiden, maka kita masukkan pada sloting itu, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan," ujar Refly Harun.

Sementara itu terkait pengantinya, menurut Refly Harun juga tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

Dikatakannya, dalam konteks wakil presiden yang mengundurkan diri, maka seorang presiden harus memberikan dua usulan calon.

Dua usulan calon tersebut lantas diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk ditindaklanjuti dan dipertimbangkan.

"Kalau itu terjadi maka wakil presiden pengganti adalah dua orang yang diusulkan oleh Presiden," kata Refly Harun.

"Jadi misalnya Maaruf Amin mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka Presiden Jokowi akan mengajukan dua orang calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam jangka 60 hari maka kemudian nanti MPR akan memilih satu dari dua nama yang diajukan tersebut," jelasnya.

• Sinyal Koalisi Gerindra-PDIP di Pilpres 2024, Effendi Gazali: Siapa yang Pernah Sebut Prabowo-Puan?

Dirinya mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 1999 saat kekosongan kursi orang nomor dua di Indonesia.

Dikatakannya, pada saat itu Megawati menjadi calon yang terpilih setelah melewati sidang yang dilakukan oleh MPR.

Kejadian serupa juga kembali terjadi ketika Megawati yang sebelumnya menjadi wakil presiden naik menjadi presiden menggantikan Gus Dur yang waktu itu dilengserkan.

"Jadi seperti pemilihan wakil presiden dulu, ketika Megawati terpilih sebagai wakil presiden pada sidang MPR tahun 1999 atau Hamzah Haz ketika Megawati naik sebagai presiden setelah Gus Dur di makzulkan," ungkapnya.

Maka dari itu, adanya kabar Prabowo menggantikan Maaruf Amin jelas tidak mendasar, karena memang ada prosedur konstitusinya.

Refly Harun menambahkan hal itu terlepas dari adanya campur tangan dari presidennya sendiri terhadap peran MPR.

"Jadi tidak ujug-ujug juga, tiba-tiba Maaruf Amin mengundurkan diri lalu dilantik Prabowo Subianto atau Basuki Tjahaja Purnama, tidak begitu," tegas Refly Harun.

"Ya tapi tentu karena presiden bisa mengontrol MPR, siapa saja yang dia ajukan dan mungkin dia memberikan sains tolong yang dipilih adalah si A, jangan si B, tapi formalitas konstitusionalnya harus dua calon yang dimajukan," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)