HUT Kemerdekaan RI

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Ungkap Syarat untuk Warga yang Ingin Adakan Lomba HUT Kemerdekaan RI

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Suasana penjualan pernak pernik aksesoris kemerdekaan RI di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019). Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, pasar Jatinegara dipenuhi oleh masyarakat.

TRIBUNWOW.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat agar lebih bijak bila ingin menggelar lomba atau kegiatan pada 17 Agustus nanti.

Salah satu hal yang harus diingat masyarakat adalah lomba yang digelar harus tetap menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

"Tinggal lihat lomba-lomba apa yang bisa atur physical distancing. Lomba apa yang misalnya bisa mengatur physical distancing tidak berkerumun, protokol kesehatan dipatuhi. Ya silakan masyarakat lebih pandai lah berkreasi jenis kegiatan lomba rakyat apa yang cocok dalam situasi pandemi ini," ucap Arifin saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Upacara Bendera HUT ke-75 RI di Istana juga akan Digelar Virtual, Ini Link dan Cara Daftarnya

Promo Diskon Besar-besaran Giant Khusus HUT Kemerdekaan RI Tanggal 6-19 Agustus 2020

Menurut Arifin, masyarakat harus membiasakan diri untuk berinteraksi di tengah pandemi Covid-19.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Ini namanya tatanan kehiupan baru berarti kita menampikan atraksi-atraksi yang baru yang cocok dengan suasana pandemi," kata dia.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun surat edaran 17 Agustus.

Setelah rampung, akan disampaikan ke masyarakat mengenai rincian kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Saya sampaikan, nanri ada surat edaran mungkin yang akan dikeluarkan. Pasti akan ada semacam panduan atau kebijakan yang atur soal hal-hal yang dibolehkan atau tidak," tuturnya.

Kumpulan Kata Mutira Ucapan HUT ke-75 RI dari Tokoh Nasional, Bagikan saat 17 Agustus 2020

Adapun, Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia yang bisa mengundang kerumunan warga.

Pasalnya, peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.

"Untuk kegiatan yang akan terjadi kerumunan warga dan sulit diterapkan protokol kesehatan, ditiadakan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi, Kamis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Jakarta Bisa Gelar Lomba dan Kegiatan 17 Agustus, asalkan...