Terkini Daerah

Menghadap ke Ruang Kepala Sekolah, Guru TK Malah Dilecehkan, Baju sampai Robek saat Coba Kabur

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis.

TRIBUNWOW.COM - Seorang guru TK berinisial NS (23) menjadi korban pelecehan seksual.

Aksi tersebut terjadi ketika NS diminta menghadap oknum kepala sekolah berinisial MS (44), di Kecamatan Klampis, Bangkalan, Jawa Timur.

Ketidak sampai di ruangan kepala sekolah, MS malah melecehkan korban.

PSI Ditawari Rp 1 Miliar untuk Lawan Gibran di Pilkada Solo, PAN: Itu Orang-orang Sudah Frustasi

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan.

AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020).

Dua barang bukti tersebut berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.

Rama menjelaskan, sebelum kejadian itu NS berada sekolah tempat ia bekerja ketika tersangka meneleponnya agar menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.

Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter. "

Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.

Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

Kisah Indriana, Siswi SMK Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Magetan: Sering Diejek Enggak Punya Rumah

Namun korban berhasil melepaskan diri, kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.

Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. (Surya/Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Guru TK Jadi Sasaran Pelecehan Seksual di Ruang Kepala Sekolah