Virus Corona

Jerinx SID Jawab Tudingan Cari Sensasi di Tengah Covid-19: Berjuang saat Ini Paling Ampuh Medsos

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).

TRIBUNWOW.COM - Unggahan kontroversial 'IDI kacung WHO' membuat musisi Jerinx berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria yang memiliki nama lengkap I Gede Ari Astina itu sempat menghebohkan publik sejak awal lantaran mengaitkan pandemi Covid-19 dengan sebuah teori konspirasi.

Terkait pernyataannya selama pandemi Covid-19, Jerinx membantah dirinya disebut mencari sensasi.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). ((KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN))

Polisi Ungkap Keterangan Ahli Bahasa soal Kasus Jerinx SID: Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Dikutip dari YouTube Kompastv, Jerinx baru saja menghadiri panggilan polisi dan datang ke Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Jerinx mengatakan unggahan yang menyebabkan dirinya dipolisikan dipicu oleh banyaknya pemberitaan, mengenai rakyat golongan menengah ke bawah dipersulit mendapat pelayanan kesehatan dengan adanya rapid test.

Selain dari berita, Jerinx mengaku unggahan tersebut juga didorong dari banyaknya netizen yang melapor kepada dirinya terkait isu pandemi Covid-19.

"Belum lagi laporan-laporan dari netizen yang mungkin kalau dikumpulin dari awal sejak pandemi ini sudah ribuan," kata Jerinx.

"Itu ada di DM-DM saya, jika aparat ingin mengecek silakan cek," sambungnya.

Kumpulan info itu diakui Jerinx menjadi dorongan baginya untuk mengunggah pernyataan yang kini menyebabkan dirinya dipolisikan oleh IDI.

"Yang membuat saya nulis itu adalah akumulasi perasaan empati saya, kasihan saya kepada rakyat yang dipersulit oleh prosedur rapid," kata Jerinx.

Jerinx mengatakan berdasarkan pernyataan sejumlah ahli, rapid test telah dinyatakan tidak akurat dan tidak diwajibkan bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan kesehatan.

Dipolisikan IDI, Jerinx Tegas akan Terus Bersuara: Saya Mewakili Suara Banyak Lapisan Masyarakat

Isu Cari Sensasi

Selanjutnya suami dari Nora Alexandra itu menjawab soal tudingan dirinya hanya mencari sensasi di tengah Covid-19.

Ia mengatakan saat dirinya mulai bersuara seputar isu Covid-19, justru malah mendapat banyak kerugian seperti ditinggal sponsor.

"Ada sponsor yang ninggalin saya," kata Jerinx.

"Dimusuh orang sudah pasti, dimusuhi beberapa kawan, dan juga di luar lingkaran kawan."

"Jadi kalau dibilang cari sensasi tapi hasilnya ditinggal sponsor, dijauhi oleh orang ya apa gunanya," sambungnya.

Soal langkah dirinya bersuara di media sosial, Jerinx mengatakan hal tersebut dirasa paling efektif dibandingkan melakukan demonstrasi.

"Untuk berjuang saat ini paling ampuh adalah media sosial," pungkasnya.

Dipolisikan IDI Gara-gara Unggahan Kacung WHO, Jerinx: Jangan Ditanggapi dengan Perasaan

IDI: Kita Merasa Terhina

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2020), Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan organisasi IDI merasa terhina atas unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Setelah mempolisikan Jerinx, Putra Suteja mempersilakan Jerinx untuk menyatakan pembelaan di pengadilan.

"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi). Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.

Pihak kepolisian mengkofirmasi bahwa Jerinx memang dipolisikan terkait unggahan yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Unggahan Jerinx soal IDI kacung WHO diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana memastikan bahwa kliennya tidak bermaksud menyebarkan ujaran kebencian.

"Jangankan menyebarkan kebencian, untuk mencemarkan saja tak ada niat untuk itu," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Gendo mengatakan unggahan 'IDI kacung WHO' yang ditulis oleh Jerinx berawal dari keresahan kliennya soal syarat rapid test sebelum mendapat layanan di rumah sakit.

Syarat tersebut menurut Jerinx merugikan masyarakat, sehingga dirinya akhirnya mempertanyakan tanggapan dari IDI.

"Intinya adalah meminta penjelasan kenapa IDI tidak melakukan tindakan secara keorganisasian," kata dia.

• IDI Tak Terima Hadi Pranoto Sebut Dokter Tak Punya Kewenangan Berikan Obat: Itu Keliru, Gagal Paham

Simak video selengkapnya mulai menit ke-6.28:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Laporkan Jerinx SID ke Polisi, IDI Bali: Organisasi Kami Merasa Terhina"