Terkini Nasional

Sebut Nama TT saat Bahas Djoko Tjandra di ILC, Boyamin Saiman Menduga soal Terhapusnya Red Notice

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyingung nama berinisial TT saat membahas kasus Djoko Tjandra, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020).

TRIBUNWOW.COM - Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyingung nama berinisial TT saat membahas kasus Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Boyamin Saiman dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020).

Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan bahwa TT diduga berkaitan dengan terhapusnya red notice untuk buron terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kolase foto perbedaan wajah Djoko Tjandra, sebelum dan sesuah ditangkap (KOMPAS.COM/DANU KUSWORO/KRISTIANTO PURNOMO)

Didengar Mahfud MD, Johnson di ILC: 75 Tahun Mau Merdeka, Hadapi Kasus Djoko Tjandra Saja Begini

• Dinilai Kurang Sesuai, Johnson Panjaitan Benarkan Tema ILC: Bukan Pelarian Djoko Tjandra

Pihak kepolisian sebelumnya sudah mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo dari jabatannya.

Namun menurut Boyamin, ada orang yang memperkenalkan TT kepada NCB Interpol, termasuk Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte.

Dan dikatakannya bahwa orang tersebut adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Jadi apapun saya mulai masuk ke peran BJPU, dia memperkenalkan orang bernama TT kepada Kadiv Hubinter dan NCB Interpol," ujar Boyamin.

"Jadi itu dalam tujuan apa memang belum terungkap," imbuhnya.

Sementara itu terkait terhapusnya red notice, Boyamin mengatakan sempat ada pihak yang meminta Kejaksaan Agung menghapusnya.

Namun dikatakan Boyamin, permintaan itu sudah mendapat penolakan dari Kejaksaan Agung.

Tidak hanya penghapusan red notice, tetapi ternyata juga dilakukan penghapusan terhadap cekal yang berlaku untuk nasional.

Soal Djoko Tjandra, Johnson Minta Polisi Lacak Keterlibatan Transportasi: Masa Naik Pesawat Gratis

"Terus dari peran itu kemudian red notice tadi menjadi diperjuangkan ke Kejaksaan Agung untuk dihapus, tetapi kejaksaan Agung menjawab tidak bisa dihapus," papar Boyamin.

"Tetapi tiba-tiba kirim surat ke imigrasi mengatakan hapus."

"Dasar hapus itu kemudian untuk menghapus cekal, padahal kalau red notice untuk dunia internasional, kalau berkaitan dengan cekal itu hanya lokal," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin lantas menawarkan seorang saksi berkaitan dengan red notice untuk Djoko Tjandra, yakni Roni Sombi, mantan Direktur Jenderal Imigrasi.

"Jadi mungkin barangkalai teman-teman kepolisian ingin memperjelas rangkaian red notice ini nanti bisa meminta Pak Roni Sombi jadi saksi," kata Boyamin.

"Jadi tidak serta merta cekalnya dihapus, red notice boleh di dunia luar sana hapus, tapi cekal tidak serta merta," tutupnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.10

Johnson Panjaitan Benarkan Tema ILC: Bukan Pelarian Djoko Tjandra

Penasihat Indonesia Pollice Watch, Johnson Panjaitan memberikan masukan terhadap tema Indonesia Lawyers Club (ILC).

Dilansir TribunWow.com, Johnson Panjaitan menilai bahwa judul ILC edisi Selasa (4/8/2020) kurang sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya.

Seperti yang diketahui, dalam kesempatan itu, ILC membawakan tema pelarian Djoko Tjandra.

Penasihat Indonesia Pollce Watch, Johnson Panjaitan memberikan masukan terhadap tema Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi Selasa (4/8/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Polri: Statusnya Bukan Tahanan Penyidik

Johnson mengatakan bahwa kondisi yang terjadi saat ini terhadap narapidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra bukan lagi pelarian.

Melainkan menurutnya kasus Djoko Tjandra sendiri sudah memasuki babak baru.

Ddikatakannya tema yang tepat saat ini adalah permainan Djoko Tjandra.

Karena seperti yang diketahui, faktanya Djoko Tjandra telah berhasil ditangkap di Malaysia dan langsung dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (30/8/2020).

Sehingga harusnya tinggal melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra, termasuk mengungkapkan beberapa pihak yang ikut terlibat di dalamnya.

Namun rupanya, Johnson mengatakan bahwa permainan dalam kasus Djoko Tjandra sudah dimulai kembali.

Kali ini diawali oleh kuasa hukumnya yang baru, yakni Otto Hasibuan.

"Yang sudah diputuskan sekarang ini kan setelah menangkap Djoko Tjandra, habis nangkap Djoko Tjandra gampang, tinggal eksekusi saja putusan PK," ujar Johnson.

"Walaupun begitu muncul eksekusi itu muncul juga persoalan, karena Pak Oto mempersoalkan pasal 197 K," jelasnya,

"Jadi saya kira judul hari ini jangan pakai kata pelarian Pak Karni, kalau pelarian memang sudah selesai, tinggal dieksekusi, permainan Djoko Tjandra episode baru," sarannya.

Tantang Kabareskrim Ungkap Kasus Djoko Tjandra, Boyamin: Kalau Tidak Terbongkar Ya Tidak Ada Kemauan

Johnson lantas menyinggung nama pengacara Djoko Tjandra sebelum Oto Hasibuan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anita Kolopaking.

Termasuk mempertanyakan alasan Anita Kolopaking tidak datang untuk memenuhi panggilan dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Selasa (4/8/2020). 

"Minimal pengacaranya sekarang bermanuver, pengacaranya yang baru karena yang lama saya tinggal tunggu kapan dia ditangkap," kata Johnson.

"Karena jago sekali dia sekarang, dengan alasan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dia enggak datang," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 5.50

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)