TRIBUNWOW.COM - Layaknya aksi pada film-film laga, tiga narapidana (napi) kasus narkoba di Banda Aceh kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Mereka diketahui kabur pada Selasa (4/8/2020), sekira pukul 04.30 WIB.
Ketiga napi itu diduga sudah sejak lama menyusun rencana untuk kabur dari lapas.
• Korban Tewas Ledakan di Beirut Lebanon Capai 100 Jiwa, 4.000 Orang Luka-luka
Dikutip dari Serambinews.com, Selasa (4/8/2020), awalnya ketiga napi tersebut ditempatkan di sebuah sel isolasi khusus dlaam LP Kelas II A Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH mengatakan aksi kabur ketiga napi tersebut diduga terjadi saat lapas dalam kondisi mati lampu.
Sekira pukul 04.30 WIB petugas piket jaga Lapas Kelas II A sedang berupaya untuk menghidupkan sebuah genset untuk menyuplai listrik.
Ketiga napi yang kabur itu diduga memanfaatkan kondisi gelap serta angin kencang dari luar.
Diketahui di sel tempat mereka ditahan terdapa bekas jeruji besi yang terkoyak.
Setelah berhasil keluar dari sel mereka, ketiga napi itu mengendap-ngendap masuk ke ruang karantina II LP dan bersembunyi di tempat tersebut.
Ketiga napi itu juga bisa mengakses ruang dapur yang terhubung dengan tembok utama lapas.
Aksi kabur diakhiri dengan memanjat tembok lapas yang berada di bagian ujung.
Ketiga napi itu menggunakan sebuah gulungan kain yang diikat untuk memanjat tembok lapas.
"Ketiganya kabur dengan melompat tembok di ujung bagian timur LP. Mereka akhirnya berhasil kabur setelah ketiga napi tersebut mengikat gulungan kain di bagian tembok LP," terang Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto SH.
Total terdapat empat napi yang berada di sel isolasi tersebut, satu di antara mereka meilih untuk tidak ikut kabur.
Ketiga napi yang kabur memiliki sisa masa tahanan yang beragam, mulai paling kecil adalah empat tahun hingga 16 tahun.
Berikut ini adalah identitas ketiga napi yang kabur dari lapas di Banda Aceh:
Saiful Amri (46) asal Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Pria tersebut masih harus menjalani sisa pidana selama 14 tahun 9 bulan 16 hari.
Kasimin (43) asal Gumpang Pekan, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues. Pria yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut juga masih harus menjalani sisa pidana selama 16 tahun 6 bulan 22 hari.
Heri Fazli (25) warga Gamping Baet Mesjid, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. Menjalani sisa pidana tersisa 4 tahun 22 hari.
• Pengamen Topeng Monyet Pukuli Peliharaannya Berulang Kali, Pelaku Kabur saat Video Mendadak Viral
• Samfarid Fauzi, ABK WNI di Kapal China Sudah Setahun Hilang, Sempat Curhat Diberi Makan Bangkai Ayam
Sebar Foto 3 Napi
Upaya yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk memburu ketiga napi tersebut telah dilakukan.
Satu di antara beberapa cara yang dilakukan adalah menyebar foto ketiga napi.
"Ketiga foto napi tersebut sudah kami sebarkan ke Polres jajaran Polda Aceh. Kita juga berharap ketiganya segera menyerahkan diri," ungkap Kombes Trisno.
Ia mengatakan selain menyebar foto ketiga napi, pihaknya juga secara aktif memburu ketiga orang tersebut.
Kombes Trisno menduga ketiga napi telah menyusun rencana untuk kabur dari lapas.
"Sejauh ini pencarian terhadap ketiga napi yang kabur tersebut masih terus dilakukan, dengan melibatkan sejumlah anggota Polresta dan Polsek Ingin Jaya," pungkas Trisno. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari serambinews.com dengan judul Tiga Napi Narkoba Kabur dari LP Klas II A Banda Aceh dan Begini Cara Napi Narkoba Kabur dari LP Klas II A Banda Aceh