HUT Kemerdekaan RI

4 Fakta Bendera Merah Putih: Pengibaran dan Pemasangan, Ukuran, Fungsi hingga Larangan

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan Paskibraka bertugas menaikan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015).
TRIBUNWOW.COM - Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar.

Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang dilewati.

Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.

Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya?

Sekretariat Presiden bersama dengan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta melaksanakan latihan pengibaran bendera upacara Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta (12/7/2020). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kumpulan Lagu-lagu Perjuangan untuk Rayakan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Dilengkapi Lirik

Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut ulasannya:

Ukuran

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3.

Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.

Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya:

- Istana Negara: 200cm x 300cm

- Lapangan umum: 120cm x 180cm

- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm

- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm

- Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm

- Kendaraan umum: 20cm x 30cm

- Kapal: 100cm x 150cm

- Kereta api: 100cm x 150cm

- Pesawat: 30cm x 45cm

- Meja: 10cm x 45 cm

Sambut HUT RI ke-75 Tahun, PT KAI Beri Diskon sampai 25 Persen untuk Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Bahan untuk membuat bendera Merah Putih yang disebutkan di atas harus menggunakan kain yang tidak luntur. 

Namun, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan.

Sebagai contoh, bendera tangan yang berukuran kecil yang biasa digenggam oleh anak-anak saat menyambut tamu pejabat negara atau kegiatan karnaval. Bendera bisa terbuat dari bahan plastik.

Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2014). Upacara digelar dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) Ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Pengibaran dan pemasangan

Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.

Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia. 

Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain.

Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.

Di sisi lain, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, pada kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia.

Apabila disandingkan dengan bendera negara asing (pengibaran di Indonesia), maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.

Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap).

Kemudian, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.

Kutipan Kemerdekaan 10 Tokoh Terkenal dalam Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok untuk HUT ke-75 RI

Fungsi

Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.

Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara.

Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang.

Akan tetapi, meski hanya setengah tiang, ternyata ada aturan pengibaran yang harus ditaati.

Awalnya, bendera Merah Putih harus tetap dikibarkan hingga ujung atas tiang, lalu didiamkan sejenak, dan baru diturunkan perlahan hingga mencapai setengah tiang.

Bendera setengah tiang ini dipertahankan selama 3 hari, sejak hari berkabung dimulai. Biasanya dilakukan jika ada pemimpin atau mantan pemimpin negara yang meninggal dunia.

Deretan Film yang Cocok Ditonton saat HUT Kemerdekaan RI ke-75, Soekarno hingga Rumah Merah Putih

Larangan

Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Merah Putih.

Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Bendera Merah Putih juga tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.

Selain itu, perlu diingat, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Di atas permukaan bendera Merah Putih, juga dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun.

Terakhir, bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serba-serbi Bendera Merah Putih: Ukuran, Fungsi, hingga Larangan