TRIBUNWOW.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menandatangani perintah pelarangan Aplikasi TikTok, Jumat (31/7/2020).
Diketahui Tiktok akan dilarang digunakan di Amerika Serikat.
Dikutip TribunWow.com dari Channelnewsasia, hal itu dipicu karena kekhawatiran Trump.
Trump menganggap Aplikasi TikTok bisa dijadikan alat intelijen dari China.
"Sejauh menyangkut TikTok, kami melarang mereka ada di Amerika Serikat," ujar Trump.
• Anak SMA di Kukar Nekat Rampok Toko Emas, Berniat Lunasi Utang sang Ayah yang Ada di Penjara
Hal senada juga dikatakan oleh anggota parlemen di AS.
Mereka menyuarakan kekhawatiran platform video yang sangat populer itu karena memiliki tujuan yang jahat.
Padahal, pihak TikTok telah memberikan bantahan.
Namun, rupanya pemberlakuan larangan itu tak main-main.
Pihak otoritas AS akan mengambil tindakan jika ada yang nekat melanggar.
Langkah itu disebut agar data keamanan di AS tak bisa diretas oleh TikTok.
Sementara itu, ByteDance selaku perusahaan yang menaungi TikTok merasa mendapatkan pukulan besar.
Meski sebelumnya telah ada pembicaraan pihak ByteDance dengan para pembeli TikTok, termasuk Microsoft.
Alhasil, Microsoft pun tak menghasilkan kesepakatan dengan TikTok. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)