Terkini Daerah

Enggan Beri Uang Rp 10 Ribu, Bapak 2 Anak di Palembang Dibunuh secara Sadis, Ini Pengakuan Tersangka

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka David diinterogasi Kapolsek Seberang Ulu (SU) I, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik, Senin (27/7/2020)

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan di Lorong Jayalaksana, Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I pada Minggu (26/7/2020) lalu, kini mulai mendapati titik terang.

Tersangka bernama David mengaku sangat emosi saat menghabisi nyawa korban.

"Saya kan waktu itu cuma minta uang Rp 10 ribu untuk uang tambahan beli rokok dan minuman (miras). Tapi dia (korban) jawabnya kasar dan menghina ibu saya," ujar tersangka David saat diwawancarai di Mapolsek SU I, Senin (27/7/2020).

Cari Petunjuk Lain dengan Kuras Kolam Tempat Ditemukan Mayat Perempuan, Ini yang Ditemukan Polisi

Bahkan menurut tersangka, korban Boy Sandi (36 tahun) sempat memukul wajahnya hingga berdarah.

"Hidung saya berdarah gara-gara dipukul korban. 'Oh berarti kamu tidak main-main sama saya'," kata tersangka menirukan ucapannya kepada korban.

Tersangka berusia 20 tahun itu lalu memepet korban.

Mencabut pisau rencong di pinggang dan menghujamkannya ke tubuh korban sebanyak dua kali.

"Saya tusuk punggung korban, dia lalu mengerang kesakitan, posisi badannya jongkok. Terus saya tusuk lagi tapi masih hidup, malahan sempat mau kejar saya. Saya langsung lari," ungkap tersangka.

Sementara warga bergegas membawa korban ke RSUD Bari, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Polisi yang mendapat laporan pembunuhan, lalu menuju TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Terungkap Misteri Pembunuhan Ibu Kos di Sidoarjo, Pelaku Ternyata Suami Istri dari Pembantu Korban

Pada Minggu pagi sekira pukul 03.00, polisi meringkus tersangka di kediamannya tak jauh dari TKP.

"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Saat kami ciduk, dia sedang mengemasi pakaian, diduga mau kabur," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kapolsek SU I, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam rencong yang digunakan tersangka membunuh korban.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," kata Farizon.

Tulang Punggung Keluarga

Halaman
12