TRIBUNWOW.COM - Operasi Patuh sedang serentak dilaksanakan oleh Ditlantas Polri di seluruh Indonesia mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Operasi tersebut untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Perlengkapan kendaraan jadi satu di antara prioritas polisi untuk diberikan sanksi tilang dalam operasi ini.
• Tak Cuma dengan Nikita Mirzani, Baim Wong Juga Pernah Bertengkar dengan Raffi: Emang Hidupnya Begini
Perlengkapan kendaraan bukan hanya surat-surat maupun helm untuk pengendara motor dan seat belt untuk pengguna mobil. Perlengkapan kendaraan juga termasuk lampu-lampu, hingga pelat nomor.
Pemerintah sudah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri. Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.
• Kakek Cium Bau Busuk di Tempat Baju Kotor, Kaget Ternyata Cucunya Telah Melahirkan dan Dibuang
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Pelat nomor kendaraan dengan angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. Pelat nomor kendaraan yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. Pelat nomor kendaraan yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Pelat nomor kendaraan dengan guruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Pelat nomor kendaraan yang ukurannya tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka di pelat nomor kendaraan sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna pelat nomor kendaraan atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi."