Terkini Daerah

Sebelum Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember Faida Sempat Ngotot Enggan Datangi Langsung Sidang Paripurna

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jember Faida. Terbaru, DPRD Jember sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida karena dinilai telah melanggar sumpah jabatan. Keputusan itu diambil oleh DPRD melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

TRIBUNWOW.COM - Seluruh tujuh fraksi di DPRD semuanya sepakat meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Faida dari posisinya sebagai Bupati Jember.

Keputusan itu diambil oleh DPRD melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Pada sidang ini , Faida sendiri tidak hadir karena ia enggan mendatangi langsung persidangan tersebut atas beberapa pertimbangan.

Tujuh Fraksi DPRD Jember sepakat memakzulkan bupati Jember karena dinilai banyak melakukan pelanggaran. (KOMPAS.com/BAGUS SUPRIADI)

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD secara Politis, akan Dimohonkan ke MA untuk Diuji

Dikutip dari SURYA.co.id, Rabu (22/7/2020), Wakil Ketua DPRD Jember yang memimpin rapat sidang paripurna Ahmad Halim mengatakan bahwa Bupati Fida sebelumnya sudah mengirimkan surat yang menyatakan akan menghadiri rapat paripurna melalui media daring.

Surat bertanggal 21 Juli itu dirikimkan oleh Faida kepada Ketua DPRD Jember.

Alasan Faida saat itu adalah masa pandemi Covid-19, dan wilayah Kecamatan Sumbersari yang merupakan lokasi gedung DPRD Jember adalah zona merah Covid-19.

Selanjutnya, Faida beralasan dirinya enggan melakukan rapat atau pertemuan secara tatap muka sebab dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

Namun Ketua DPRD Jember meyakinkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna sudah dimodifikasi sedemikian rupa sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.

Lalu pada Selasa (21/7/2020) malam, Bupati Jember Faida kembali mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Jember.

Di surat itu, Faida menegaskan bahwa dirinya tetap ingin menghadiri rapat paripurna secara daring lewat video conference.

Faida berdalih, dirinya memiliki hak untuk menghadiri rapat secara daring dalam situasi yang tidak normal ini karena adanya pandemi Covid-19.

Pada akhirnya, para peserta sidang tetap menolak permintaan Bupati Faida yang ingin menghadiri rapat secara daring.

"Jadi saya tawarkan kepada peserta sidang, apakah permintaan bupati untuk hadir melalui video conference bisa diterima?" tanya Halim kepada peserta sidang.

Ketika ditanyakan seperti itu, para anggota DPRD Jember kompak menolak hadirnya Bupati Faida lewat video conference.

Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Dinilai Langgar Sumpah Jabatan

Alasan Dimakzulkan

DPRD Jember menilai Bupati Faida melanggar sumpah jabatannya dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.

"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.

"Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," sambungnya.

Modus Sultan Jember Tipu PMI, Ngaku Pengusaha Tambang di Papua dan Janji Beri Sumbangan Rp 16 M

Setelah keputusan itu diambil, secara politis Faida telah diberhentikan dari jabatannya.

Proses selanjutnya adalah keputusan itu harus lebih dulu melewati mekanisme di Mahkamah Agung.

"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung."

"MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.

Hingga saat ini, Bupati Faida masih bertugas sebagai Bupati Jember.

Posisinya tidak akan digantikan selama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan surat keputusan (SK). (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Breaking News - DPRD Jember Sepakat Memakzulkan Bupati Jember Faida