TRIBUNWOW.COM - Di tengah situasi krisis ekonomi terdampak pandemi Covid – 19 konsentrasi berbagai kebijakan ekonomi harus berfokus pada perkuatan ekonomi dalam negeri untuk membangun kemandirian, serta ketahanannya terhadap situasi krisis.
Untuk tujuan termaksud, maka BUMN merupakan korporasi strategis bagi perekonomian nasional yang diharapkan berperan sebagai garda terdepan.
Baik perannya dalam pemulihan ekonomi krisis maupun bagi pembangunan ekonomi masa depan Indonesia.
“Ekonom Universitas Surakarta Dr. Agus Trihatmoko memberikan sorotan tentang BUMN go global terkait dengan kondisi perekonomian dalam negeri, dijabarkan dalam keteranganya yang diterima Tribun News, 23 Juli 2020”.
Inisiatif Menteri BUMN untuk mengarahkan BUMN Indonesia go global secara teoretis patut diapresiasi.
Namun demikian, diskusi BUMN go global harus dipertajam untuk berkaca pada figur ekonomi Indonesia yang bertabur investor swasta besar nasional dan asing di berbagai sektor ekonomi strategis.
Suatu perusahaan yang merambahkan bisnisnya ke luar negeri dapat dikategorikan sebagai perusahaan hebat dalam segala hal. Seperti halnya perusahaan multinasional (MNC: Multi National Coproration) yang besar dan kokoh beroperasi di Indonesia.
BUMN go global merupakan manajemen strategik korporasi (corporate strategic management) ideal untuk mencapai pertumbuhan bisnis dan pemosisian (positioning) produk di tengah ketatnya persaingan ekonomi dan pasar global.
Misi strategis BUMN Indonesia untuk go global sebenarnya seperti telah dilakukan BUMN negara lain.
Misalnya: China, Jepang, Thailand dan/atau lainnya mereka telah merambah di berbagai negara.
Termasuk, di antara mereka melakukan investasi besar di Indonesia di sektor industri berbasis sumber daya alam, dan juga industri strategis lainnya.
Banyak kata kunci manajemen strategik dan corporate governance menjadi prasyarat utama selain capital untuk sebuah BUMN agar berhasil go global.
“Setidaknya saya telah mengkaji beberapa hasil penelitian BUMN China yang dinilai agresif melakukan investasi di berbagai negara”.
Bagi BUMN Indonesia untuk mengarah atau agresif go global dinilai terlalu dini, atau bahkan kontra produktif.
Opini sederhana dapat disebutkan yaitu selama ini BUMN dan swasta asing telah banyak menguasai cabang produksi penting “strategis” di Indonesia.
Artinya, beberapa BUMN Indonesia pada core bisnis tetentunya terlambat atau tertinggal “kecolongan” mengelola sumber dan potensi ekonomi dalam negeri.
Kritikal poin berikutnya yaitu tentang kompetensi atau kinerja manajemen dan praktik good corporate governance bagi BUMN Indonesia yang memungkinkan belum sebaik seperti BUMN asing.
Selain dari pada hal tersebut, oleh karena sifat UU BUMN No. 19 Tahun 2003 telah memberikan celah liberalisasi cabang ekonomi strategis bagi pihak swasta dan asing.
“Ini wilayah ekonomi politik dan demokrasi ekonomi yang perdebatannya masih terbuka bagi para ahli ekonomi, menurut perpektif mereka masing-masing”.
Meskipun demikian, kritisi penting perlu diajukan yaitu untuk apakah BUMN Indonesia harus buru-buru mau ke luar negeri?
“Saya sependapat jika memang BUMN bidang energi untuk diarahkan go global, dan juga BUMN pada berbagai bidang usaha lainnya, tetapi jangan terburu-buru dulu”.
Sementara, pertahankan atau perkuat yang telah dilakukan oleh pemerintahan terdahulu.
Misalnya, Pertamina telah memiliki anak perusahaan di beberapa negara atas ladang minyak, Wijaya Karya telah mengerjakan proyek di beberapa negara, dan beberapa BUMN lainnya seperti BUMN di sektor perbankan.
BUMN bidang migas memang baik untuk menempuh strategi go global.
Pada saatnya go global diekspansi, tentu akan bermanfaat sebagai hulu pasokan kebutuhan minyak dalam negeri.
Implikasi positifnya, yaitu mempendek rantai pasokan dan unsur profit margin pada jalur distribusi atau perdagangan impornya.
Oleh karena dilakukan oleh unit perusahaan Pertamina sebagai hulu di luar negeri, atau itu bukan perusahaan pemasok perusahaan lainnya.
“Bahkan, kita berharap strategi tersebut mampu meredam mafia migas dan rente-rentenya”.
Pada sektor minyak dan juga gas memang sangat strategis bagi Pertamina didorong go global.
Mengingat, bahwa cadangan migas di perut bumi Indonesia sudah mulai menipis yang pada saatnya akan masuk fase kritis.
Meskipun strategi tersebut dinilai baik dari kacamata manajemen bisnis dan kepentingan ekonomi nasional.
Tetapi, justru kepentingan ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional perlu diperhatikan sebelum BUMN bidang migas go global.
Kementerian BUMN dan kementerian terkait harus mengutamakan dahulu untuk memikirkan investasi besar pada industri Energi Baru Terbarukan (EBT).
Misalnya, energi surya, bio diesel, bio massa, energi baterai, dan lainnya yang memiliki potensi besar dibangun oleh BUMN bidang energi dan EBT.
“Sebelum ini, saya juga telah memberikan pandangan lainnya tentang ketahanan pangan dan energi, ada baiknya dijadikan telaah kembali”.
Di samping perihal tersebut, faktor keuangan negara dan bagi banyak BUMN pada saat krisis ekonomi ini juga perlu menjadi pertimbangan penting dalam manajemen capital.
“Maksud saya, juga memberikan masukan bagi BUMN non-bidang agar tidak didorong melakukan strategi go global”.
Kekuatan keuangan negara lebih baik difokuskan untuk melunasi kewajiban pada BUMN yang memiliki tagihan kepada pemerintah.
Cash inflows tersebut langsung memperkuat likuiditas BUMN termaksud untuk dapat melakukan ekspansi bisnis atau diversifikasi produk pada potensial sumber daya produk dan pasarnya, di dalam negeri.
Taktikal manajemen keuangan tersebut akan mampu mematahkan suatu paradoks: "Kekuatan perusahaan asing menguasai investasi dalam negeri, sementara perusahaan negara bersusah payah mengadu nasib ke luar negeri".
Maksudnya, Indonesia masih memiliki begitu besar potensi pemberdayaan ekonominya untuk dikelola atau dikuasi oleh korporasi bertitel BUMN.
Kementerian di bidang-bidang ekonomi, dan khususnya kementerian BUMN perlu menyadari kembali makna Pasal 33, Ayat 2 dan 3, UUD 1945 NRI.
Setelah itu, BUMN akan benar-benar hadir di dalam negeri sebagai tulang punggung dan agen pembangunan ekonomi nasional.
Itu pun semakin lebih baik, dan benar dalam kacamata ekonomi konstitusional yaitu jika mau berbicara tentang konsepsi Indonesia Raya Incorporated (IRI).
“Tetapi sayangnya, bertumpuk kue termakna dari Pasal 33 tersebut justru tidak disadari telah banyak dikuasi oleh swasta nasional dan asing, serta BUMN negara lain”.
Sekilas perspektif pembangunan ekonomi dalam negeri ini bukan dalam arti tidak setuju dengan arah strategis bagi BUMN Indonesia menuju global business.
Bahkan, saya menilai BUMN go global itu coporated strategies jitu!
Tetapi saat ini, dalam kaca mata ekonomi politik, serta analitikal keekonomian secara mikro dan makro perlu dijadikan perhatian serius oleh pemerintahan negara dan BUMN; Dalam kepentingan lebih besar yaitu menuju kedaulatan ekonomi Indonesia.
Pesannya adalah potensi ekonomi jangan berlebihan dileberalisasi hak kelolanya kepada investor swasta dan asing.
Perusahaan-perusahaan BUMN pada bidang masing-masing seharusnya menjadi pemimpin industri (Tuan) dan pasarnya (market leader) di dalam negeri.
Baru di kemudian waktu mereka siap melakukan ekspansi ke bisnis dan pasar global.
“Semoga BUMN Indonesia semakin berjaya memperkuat ekonomi nasional, dan turut serta sebagai figur ekonomi bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia”.
(Rilis)