TRIBUNWOW.COM - Bocah wanita berinisial SF (12) dinikahkan dengan pria disabilitas berusia BA (44).
Namun, ada maksud sang ayah SF menikahkan anaknya pada pria yang terpaut usia jauh itu.
Diketahui, pernikahan tersebut ternyata hanya digunakan untuk menutupi aksi bejat ayah tiri SF, SA (39) yang selama ini mencabulinya.
Keluarga BA pun mengaku kecewa, hingga akhirnya memutuskan menceraikan SF.
• Gadis 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri Usia 45 Tahun di Banyuwangi, Sudah Sebulan dan Tinggal Serumah
Dikutip dari TribunTimur, kini kasus pencabulan SA terhadap SF masih ditindaklanjuti Unit PPA Polres Pinrang.
Sementara itu, BA ikut dimintai keterangan di Mapolres Pinrang, Selasa (14/7/2020).
"Saya tiba di sini bersama keluarga sejak kemarin malam. Lalu menuju ke Polres Pinrang untuk dimintai keterangan," ujar BA.
BA mengungkap keluarganya terpukul dengan terbongkarnya aib keluarga SF.
"Semua keluarga jengkel dan marah dengan adanya kejadian ini," ungkap BA.
Maka dari itu, BA dan keluarganya sepakat untuk memutuskan hubungan dengan perceraian.
"Kami akan tempuh jalur perceraian," tuturnya.
• Bocah 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Lalu Dinikahkan dengan Penyandang Disabilitas untuk Tutupi Aib
Modus Tutupi Aib
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pinrang AKD Dharma Prawira Nagara mengungkap pernikahan tidak lazim tersebut.
Pernikahan dengan jarak usia 32 tahun itu ternyata hanya akal-akalan ayah tiri untuk menutupi aksi bejatnya.
"Pernikahan terpaut usia 33 (32 -red) tahun itu setelah kami dalami ternyata itu modus menutup aib yang dilakukan ayah tiri kepda mempelai perempuan. “ ujar Prawira, Jumat (10/7/2020).
Saat diperiksa, korban mengaku sudah dicabuli sang ayah sejak usia 10 tahun.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir."
"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tuna netra dari Makassar,” jelas Prawira.
Ternyata tindakan bejat itu diketahui ibu kandung korban Asia.
Namun Asia takut untuk melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara BA datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," paparnya.
Tak hanya mengancam sang istri, tersangka juga mengancam putrinya agar menutupi rahasia tindakan bejatnya.
Bahkan pencabulan itu masih dilakukan saat SF hendak dinikahkan dengan BA.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara BA,“ ungkapnya.
Diketahui, polisi menangkap SA di rumahnya saat beristirahat dari pekerjaannya sebagai sopir truk.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Tribun Timur/ Watang Sawitto) (Kompas.com/Suddin Syamsuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 44 Tahun Ceraikan Gadis 12 Tahun, Kecewa Pernikahan Cuma untuk Tutupi Aib Pencabulan Ayah Tiri