Kabar Ibu Kota

Bahas Reklamasi dan Pengembangan Ancol, Anies Baswedan: Untuk Lindungi Warga Jakarta dari Banjir

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di acara Zoom-In tvOne pada Sabtu (4/7/2020). Terbaru, Anies mengatakan bahwa upaya perluasan kawasan Ancol itu berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan, Jumat (11/7/2020).

TRIBUNWOW.COM - Reklamasi Ancol kini tengah menjadi sorotan publik.

Mengenai hal itu, Gubernur DKI Jakarta memberikan penjelasan, terkait alasan hingga tujuannya.

Dalam video di kanal YouTube Pemprov DKI, Anies mengatakan bahwa upaya perluasan kawasan Ancol itu berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.

Ditanya soal Peluang Maju Capres 2024 Lawan Anies Baswedan, Sandiaga Uno: Mantan Terindah

Anies menyebut, perluasan kawasan Ancol ini merupakan bagian dari penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir.

Ia menjelaskan, ada 13 sungai yang kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km dan juga waduk yang jumlahnya ada 30 waduk.

Secara alami waduk dan sungai itu mengalami sedimentasi dan harus dilakukan pengerukan.

"Karena itulah kemudian waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," ujar dia.

Anies menyebut, proses ini telah berlangsung hingga 11 tahun dan menghasilkan lumpur hingga 3,4 juta meter kubik.

"Nah lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana Banjir," terangnya.

Ia menegaskan, perluasan kawasan itu berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya ia hentikan.

"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi."

"Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu,"jelasnya.

Pernah Dukung Anies, Relawan Jakut Kecewa pada Gubernur soal Reklamasi: Anies Harus Balik ke Treknya

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha).

Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Anies mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional.

Sebelumnya, izin pemanfaatan lahan dari perluasan kawasan itu belum ada sehingga dikeluarkanlah Keputusan Gubernur itu.

Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.

Disebut, sejumlah fasilitas di atas lahan reklamasi itu akan dibangun.

Polemik Anies Baswedan Lanjutkan Reklamasi, Syarif: Warga Jakarta Utara Minta Gratis Masuk Ancol

Meliputi bird park, Masjid Apung, Symphony of the Sea, new resto, dan pedestrian bundaran timur. Lima fasilitas itu ditargetkan mulai dibangun tahun 2021.

Selain lima (5) fasilitas tadi, direncanakan juga akan dibangun Dufan Hotel, Symphony of The Sea tahap 3 (Bundaran Timur ke lumba-lumba) dan tahap 4 (lumba-lumba ke dunia fantasi), dengan target pegerjaan tahun 2022.

Dufan Hotel nantinya diperuntukan bagi kegiatan meeting, incentive, convention, dan exhibition atau MICE.

Sementara terdapat juga Ancol Residence yang mulai dibangun tahun 2021 - 2024, serta Ocean Fantasy pada 2021 dan ditargetkan rampung 2023.

(Tribunnews.com/Tio/DanangTriatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Reklamasi Ancol, Anis Baswedan Sebut Bagian Penyelamatan Jakarta dari Ancaman Banjir