Terkini Nasional
Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun Kasus Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun
Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI diekstradisi dari serbia, dan dijadwalkan tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020) pagi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa akhirnya kembali ke tanah air.
Tersangka pembobolan Bank BNI itu diekstradisi dari serbia, dan dijadwalkan tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020) pagi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tampak memimpin secara langsung proses ekstradisi tersebut.

• 17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Akhirnya Diekstradisi dari Serbia
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna, Rabu (8/7/2020).
Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
• Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Tunda RUU HIP karena Mau Beri DPR Kesempatan Dengarkan Rakyat
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.