TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Vicky Prasetyo meminta sang sahabat, Raffi Ahmad untuk menjaga anak-anaknya selama menjalani proses hukum.
Hal itu dikatakan Vicky terkait status dirinya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dirinya telah ditahan di Rutan Salemba sejak Selasa (7/72020) hingga 20 hari ke depan.
• Vicky Prasetyo Mengaku Tak Takut dengan Putusan Majelis Hakim: Jangan Sampai Jadi Pecundang
"Sebagai seorang teman, gue tahu lu hati yang baik, gue titip anak-anak gue, anak-anak gue pasti akan lemah dalam kondisi kayak begini," kata Vicky dengan suaranya bergetar dalam kanal YouTube Rans Entertainment dikutip, Kamis (9/7/2020).
Vicky mengaku tidak bisa menceritakan terkait penahanannya kepada anak-anaknya.
Vicky tidak bisa mengeluarkan satu kata pun.
"Andai kata gue udahan enggak bisa ngomong, secara apa pun mininal melalui tayangan ini, gue bisa sampaikan betapa sayangnya gue sama anak-anak gue," ucap Vicky.
"Kalau pun (diputuskan) bersalah, apa pun bentuknya, yang penting anak-anak gue jangan sampai terlepas kebahagiaan hidupnya," ujar Vicky kepada Raffi Ahmad.
Vicky mengaku siap secara mental menjalani proses hukum di meja hijau.
Ia tidak ingin mengelak dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Gue enggak pernah takut, kalau sampai terjadi suatu hal yang enggak diinginkan dengan apa pun yang sudah gue raih saat ini."
"Yang gue lebih takut, jangan sampai gue menjadi seorang pecundang untuk penegakkan hukum," ucap Vicky.
• Mengaku Tak Butuh Pansos terkait Kasus dengan Vicky Prasetyo, Fiki Alman: 2010 Saya Bintang Iklan
Adapun penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.
Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.
Vicky menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang berzinah.
Selang beberapa hari, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky.
• Ngaku Sempat Jadi Pacar Settingan dengan Bayaran Ratusan Juta, Vicky Prasetyo: Pernah Ditawar Rp 1 M
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.
Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dam berujung pada penahanan.
(Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Titip Anak ke Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo: Kebahagiaan Mereka Jangan Sampai Terlepas"