Terkini Nasional

Berulang Kali Hela Napas, Penyintas Kekerasan Seksual Soroti RUU PKS: Saya Punya Anak Perempuan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helga Inneke, penyintas kekerasan seksual, berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan, dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020).

TRIBUNWOW.COM - Helga Inneke, seorang penyintas sekaligus pendamping korban kekerasan seksual, mempertanyakan nasib Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (8/7/2020).

Seperti diketahui, sebelumnya RUU PKS dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mardani Ali Sera Setuju Bahas RUU PKS, LBH APIK Sindir: Dulu Galak Banget Enggak Mau Sama Sekali

Keputusan tersebut kemudian menuai sorotan dari banyak pihak, termasuk korban kekerasan seksual dan aktivis HAM.

Sebagai seorang penyintas, Helga mengungkapkan harapan besar RUU PKS dapat segera disahkan.

"Apa sebetulnya yang Anda harapkan kalau ini memang gol? Itu akan mengubah apa?" tanya Najwa Shihab.

Helga mengungkit latar belakangnya sebagai seorang ibu membuat dia ingin melindungi anak perempuannya, termasuk melalui perjuangan untuk mengesahkan RUU PKS.

"Saya punya dua orang anak perempuan," jawab Helga Inneke.

Ia tampak menghela napas.

"Kalau pun undang-undang ini dulu belum ada dan belum bisa melindungi pemenuhan hak-hak perlindungan dan pemulihan kami, paling enggak undang-undang ini bisa melindungi anak-anak kami kelak," ucapnya tersendat.

Helga merasa masa depan dan kemanan putrinya tidak terjamin dengan hal ini.

"Saya punya dua orang anak perempuan dan saya merasa negara gagal melindungi masa depan mereka, dua anak perempuan saya," ungkapnya.

"Saya punya keponakan perempuan," tambah Helga sambil menghela napas.

Ia mengecam banyaknya pihak yang kontra dengan RUU PKS.

Ayah Korban Tak Tahu Anaknya Diperkosa Petugas P2TP2A, Akui Tersangka Kerap Menginap di Rumahnya

Helga juga mengungkit alasan DPR mencabut RUU PKS dari Prolegnas dengan alasan sulit untuk dibahas.

"Saya enggak ngerti orang-orang yang tidak suka, yang anti, yang mengatakan ini undang-undang yang sangat sulit untuk diproses," katanya.

"Saya enggak ngerti apa mereka benar-benar punya empati sama kami?" kecam Helga.

Ia menyebutkan banyak pihak yang berusaha memperjuangkan pengesahan RUU PKS.

"Saya cukup mengikuti teman-teman yang berusaha menggolkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini," jelasnya.

Menurut Helga, banyak pihak yang membutuhkan keadilan dan keamanan melalui RUU PKS tersebut.

"Rasanya I felt my daughters, negara sudah gagal melindungi masa depan banyak orang, masa depan anak-anak perempuan saya, dan masa depan banyak sekali korban yang sedang saya dampingi," tambahnya kembali menghela napas.

Cerita Ibu Nyaris Diperkosa saat Urus PPDB Anak: Saya Hanya Nangis, Terbayang Jangan sampai Dibunuh

Lihat videonya mulai menit 3:40

Pidana dalam RUU PKS

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menuai kontroversi.

Meski demikian DPR kini tengah menarik RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas (2020).

Beberapa hal yang menjadi kontroversial terkait apakah berkedip dan bersiul ke lawan jenis bisa terkena pidana.

• Sederet Alasan DPR Usul Tunda Bahas RUU PKS, dari Sulit Dibahas hingga Membebani DPR

Seperti yang ditanyakan oleh Presenter Aiman di acara 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, pada Kamis (3/7/2020).

Selain soal kedip dan siulan, Aiman juga bertanya apakah RUU PKS pro dengan LGBT.

"Kemudian yang dianggap kontroversi di RUU PKS ini pertama adalah melegalkan LGBT jadi di sini disebutkan bahwa ada pasal yang menyampaikan bahwa tidak boleh melakukan serangan terhadap hasrat yang tidak jelas, hasral seksual tidak jelas kemudian ini dianggap sebagai ke arah LGBT, jadi tidak boleh sama sekali melakukan penyerangan ke sana."

"Kemudian yang kedua adalah kedip dan siul itu hanya bisa kena pidana, kalau selama ini katakanlah mengedip lawan jenis atau sesama jenis misalnya tidak kena pidana, ini kedip lawan jenis atau sesama jenis bisa kena pidana, termasuk juga bersiul, benarkan hal-hal yang demikian jadi kontroversi?" tanya Aiman.

Ketua Komisi VIII DPR fraksi PAN, Yandri Susanto justru tak menjawab pertanyaan itu.

Ia hanya mengatakan bahwa RUU PKS ini mengandung hal-hal yang sangat detail.

Terkait LGBT, ada yang merasa RUU PKS ini mendukung tindakan tersebut.

Namun, ada pula yang merasa tidak demikian.

"Ini memang banyak sekali karena mengatur hal-hal sangat detil sifatnya," ucap Aiman.

"Sekali lagi memang perdebatan masalah RUU ini pro LGBT, tapi ada yang mengatakan tidak pro LGBT," kata Yandri.

• Usul Tunda Bahas RUU PKS hingga 2021, Komisi VIII DPR: Pembahasannya Agak Sulit

Menurutnya, setiap orang maupun setiap organisasi masayarakat memiliki pandangannya sendiri terkait masalah orientasi seksual di Indonesia.

"Pertama kan masalah orientasi seks, yang menjadi persoalan sangat serius karena itu menyangkut cara pandang, tafsir, masing-masing individu negara Indonesia, masing-masing ormas, tentu itu banyak perbedaan," katanya.

Seperti adanya perbedaan budaya di Aceh dan Papua terkait aurat.

Sehingga RUU PKS membutuhkan pembahasan yang cukup panjang.

"Kalau di Aceh orang membuka aurat menjadi masalah, kalau di Papua justru membuka aurat yang ditunggu-tunggu misalnya koteka ini akan menjadi perdebatan sangat panjang."

"Nah oleh karena itu, hal-hal yang sangat detail ini mau diatur sedemikian rupa perlu diskusi yang panjang," jelas  Yandri.

• DPR Tunda RUU Kekerasan Seksual karena Sulit dan Waktu Sempit, Siti Aminah: Saya Tak Habis Pikir

Sehingga, Yandri mempersilahkan setiap orang memberikan pendapatnya terkait RUU PKS yang nantinya saat dilakukan pembahasan lagi maka akan lebih matang.

"Kalau dipersoalkan di Prolegnas 2020 saya kira para akedimisi, para LSM, para ormas itu silakan saja mendebat masalah ini."

"Sambil kita masukkan lagi di Prolegnas berikutnya kemudian itu sudah agak matang," kata  Yandri. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Gipty)