Semua tokoh juga tak bisa menjadi menteri jika pernah terancam hukuman lima tahun pidana atau lebih.
"Apakah ini adil bagi Ahok? Adil atau tidak relatif, jadi pertama tentu Pasal ini tidak hanya bagi Ahok berlaku bagi semua orang ."
"Berlaku bagi Nazarudin, Setyo Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang sudah bebas," katanya.
Sehingga, Pakar Hukum Tata Negara 50 tahun ini menegaskan sekali lagi bahwa yang terpenting ancaman hukumannya bukan vonisnya.
"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dincam dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih."
"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya, vonisnya bisa dua tahun tapi ancaman hukumannya bisa masuk lima tahun," jelas dia.
• Ahok Digadang Jadi Menteri Baru Jokowi, Pihak Gerindra Andre Rosiade: Bukan Solusi Malah Jadi Beban
Refly mengatakan Ahok baru bisa menjadi menteri jika memang undang-undangnya bisa diubah.
Cara mengubah undang-undang bisa melalui usulan lewat Mahkamah Konsitusi.
"Terasa tidak adil memang, tapi ini satu ini berlaku bagi semuanya, dan kedua ada harapan sesungguhnya jika pasal ini mau dipersoalkan."
"Datang saja ke Mahkamah Konstitusi untuk minta pembatalan pasal tersebut atau tafsir pasar tersebut yang barangkali lebih menguntungkan siapa saja yang pernah divonis karena melakukan tindak pidana ancaman lima tahun lebih," tutur Refly.
Lihat videonya mulai menit ke-14:30:
Tanggapan Berbagai Tokoh soal Isu Ahok Jadi Menteri
Banyak pro dan kontra muncul terkait rumor Ahok menjadi menteri di kabinet Jokowi menggantikan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Satu di antara yang menolak adalah Anggota DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade.
Dikutip dari Kompas TV pada Minggu (5/7/2020), Andre menilai Ahok sosok yang kontroversial.