Idul Adha 2020

Apakah Boleh Berkurban saat Idul Adha dengan Cara Mengutang atau Pakai Sistem Arisan?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sapi-sapi yang diperjualbelikan di Pasar Sapi Bekonang, Solo saat Idul Adha 2018 lalu.

TRIBUNWOW.COM - Berkurban merupakan satu di antara amalan yang diidamkan umat Muslim untuk melakukannya.

Namun, karena mahalnya harga hewan kurban, tak sedikit kadang orang menjadi harus memupus keinginannya itu.

Meski demikian, kadang ada pula yang memilih berkurban dengan cara berutang.

Apabila seperti itu, apa hukumnya?

Daftar Harga Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha 2020: Kambing Rp 1,4 Juta, Sapi Rp 11,8 Juta

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, berkurban dengan cara berhutang dibolehkan.

Namun syaratnya, bisa membayar hutang tersebut.

"Jawabnya ulama, boleh. Tapi dengan syarat dia yakin bisa membayar utang itu," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Khalid Basalamah melanjutkan, namun diharamkan orang hutang kalau dia tidak tahu mau bayar bagaimana.

"Kondisinya sebenarnya tidak diperlukan. Karena kurban, haji, ini semuakan bagi yang mampu. Dia tidak perlu utang dan paksakan diri (untuk berkurban)," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Hal senada disampaikan Ustaz Abdul Somad.

Belum lama ini UAS mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.

Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

Panduan Tata Cara Salat Idul Adha 2020 dari Kementeraian Agama di Masa Pandemi Covid-19

Menjawab hal itu UAS mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Setelah diguncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.

"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.

Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?

UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.

Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.

Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.

"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.

"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya. (TribunPontianak/Nasaruddin)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Bolehkah Berkurban saat Idul Adha dengan Cara Utang atau Pinjam Duit dan Arisan?