Virus Corona

Cerita Sutiem Gugat Wali Kota Pematangsiantar, Jualan Tak Laku setelah Sembuh dari Covid-19

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutiem (tengah) bersama seorang warga Gang Demak didampingi LBH Pematangsiantar di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin 29 Juni 2020.

TRIBUNWOW.COM - Pasien sembuh Covid-19, Sutiem, warga Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar menggugat wali kota.

Hal itu dilakukan setelah ia dinyatakan sembuh dari Covid-19, dan tidak bisa lagi berjualan lantaran dituduh sebagai pembawa Virus Corona, karena identitasnya tersebar.

Tak Punya Ongkos Pulang

Dilansir Kompas.com, Kamis (2/7/2020), awalnya, Sutiem menceritakan momen ketika dirinya tak punya uang untuk ongkos pulang dari rumah sakit.

19 Karyawan Positif Corona, Kantor Unilever Cikarang Ditutup Sementara, 800 Pegawai Isolasi Mandiri

Sutiem lantas minta ongkos pulang kepada seorang dokter di RSUP Adam Malik Kota Medan, Provinsi Sumut.

Sutiem, merupakan pedagang pecel keliling yang sebelumnya dirujuk ke RS Tiara Kota Pematangsiantar pada 21 April 2020.

Dua hari dirawat inap di rumah sakit swasta itu, Sutiem dibawa oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid- 19 Kota Pematangsiantar ke RSUP Adam Malik Medan dengan mobil ambulans.

Sutiem mengaku hanya mengalami demam tinggi.

Sebab terakhir kali saat berjualan ia berdagang sering terkena hujan.

Ia sempat menolak dibawa ke Medan dan minta dirawat di rumah saja.

"Saya hanya demam tinggi dan dirawat di RS Tiara Pematangsiantar. Tapi dibilang corona langsung dirujuk ke Medan, tanpa persiapan dan sampai di sana langsung dimasukkan ke ruang isolasi," ujar Sutiem.

Selama diisolasi selama 28 hari di RSUP Adam Malik Medan, akhirnya Sutiem dinyatakan negatif Covid-19.

Sutiem pun diperboleh pulang ke Pematangsiantar.

Di saat bersamaan, tidak ada pihak GTPP Covid-19 yang mendampingi untuk menjemputnya pulang.

“Waktu itu dimonitor lewat telepon. ‘Halo Ibu Sutiem, ibu sudah bisa pulang.’ katanya," ujar Sutiem.

"Saya pun bingung, mau pulang tapi saya gak punya uang. Karena aku dalam keadaan sakit, suami saya lupa ngasih uang. Saya mikir-mikir sambil kemas-kemas, berpikirlah. Saya beranikan lah."

"Saya pulang ke Pematangsiantar naik mobil paradep, waktu saya keluar saya minta ongkos pulang dari rumah sakit karena saya tidak punya uang."

"Saya minta tolong sama dokter dikasihlah seratus ribu (Rp 100.000)," kata pedagang pecel sejak tahun 1993 ini.

Jualan tak laku

Setelah dinyatakan sembuh, Sutiem kembali mencari nafkah sebagai pedagang pecel keliling dan mangkal di Pabrik STTC di Jalan Pdt Justin Sihombing Pematangsiantar.

Namun dagangan ibu ini tidak pernah laku. Ia mengaku pernah mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari para pembeli.

Ia dituduh pembawa virus corona karena identitas dan fotonya terungkap dan viral, setelah GTPP Covid-19 mengumumkan seorang pedagang pecel terpapar Covid-19.

Viral Video 8 Mayat Dibungkus Plastik Dilempar dan Dibuang ke Dalam Lubang, Diduga Korban Corona

"Jualanku mi, lontong sayur pecel gorengan akhirnya kubuang semua karena nggak laku. Padahal modalnya itu kupinjam duit tetangga dua ratus ribu (Rp 200.000)," ucap Sutiem sedih.

Sutiem bersama 10 orang warga Gang Demak, yang mayoritas mencari nafkah sebagai pedagang keliling, menggugat Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, yang bertindak sebagai ketua GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Gugat wali kota

Melalui kuasa hukum LBH Pematangsiantar, Wali Kota Hefriansyah digugat lewat class action menuntut ganti rugi materil Rp 118 juta dan immateril senilai Rp 11 miliar serta pemulihan nama baik.

Parluhuan Banjarnahor SH dari LBH Pematangsiantar mengatakan, gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Pms.

"Jadwal sidang perdana Rabu 8 Juli 2020 pagi di PN Pematangsiantar agenda sidang pertama," jelas Parluhutan Banjarnahor SH dari LBH Pematangsiantar, Kamis (2/7/2020).

Ia menambahkan, gugatan class action diajukan karena warga merasa dirugikan oleh pihak GTPP Covid-19 Pematangsiantar. Mereka menuntut kerugian materil dan immateril.

"Nama baik warga sudah sangat dilecehkan karena dituduh terpapar Covid-19, dan setelah diperiksa ternyata negatif. Bagi warga lain, mereka sebenarnya sudah tertuduh pembawa corona," jelasnya. (Kompas.com/Teguh Pribadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ongkos Pulang Minta ke Dokter dan Jualan Tak Laku, Sutiem Gugat Wali Kota"