Terkini Daerah

Cabuli Anak Kandung sejak 2010, Seorang Ayah di Sambas Ancam Sakiti Ibu jika Korban Menolak

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria paruh baya berinisial DN ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak sendiri sejak tahun 2010 atau saat korban berusia 9 tahun.

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, setidaknya perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 4 kali, yakni tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020.

"Perbuatan itu ketahuan setelah tertangkap basah oleh ibu korban yang langsung melaporkannya kepada kepolisian," kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020) pagi.

Ilustrasi pemerkosaan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Eko menjelaskan, selain 4 kali pencabulan tersebut, ternyata pelaku sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan selalu ditolak korban.

Namun pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.

Ayah Tega Cabuli Anak Kandung selama 10 Tahun di Sambas, Aksi Bejat Terbongkar setelah Istri Pergoki

"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak, pelaku berkata "kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit", tapi korban tetap menolak," ucap Eko.

Eko menegaskan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelas Eko.

(Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah yang Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun Ancam Sakiti Ibu Jika Korban Menolak"