TRIBUNWOW.COM - Kepolisian berhasil menangkap sepasang kekasih yang tinggal indekos nersebelahan di bilangan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (29/6/2020).
Sepasang sejoli itu dutangkap lantaran melakukan aborsi dan mengubur janinnya.
Kedua kekasih berinisial IR (23) dan CN (25) itu melakukan hubungan gelap sampai CN mengandung.
• Kesaksian Adik Via Vallen Curiga Orang Melintas sebelum Mobil sang Kakak Terbakar: Langsung Cek CCTV
"Kedua tersangka adalah IR jenis kelamin laki-laki kemudian saudara CN mereka memiliki hubungan khusus, sepasang kekasih. Akibat dari pada hubungan tersebut, saudara CN hamil," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, saat helar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (1/7/2020).
Iman mengatakan, IR dan CN sepakat menggugurkan darah daging mereka lantaran takut jabang bayi kelak lahir cacat.
"Dengan pertimbangan kondisi bayinya nanti lahir cacat, karena sebelumnya mencoba menggugurkan dengan menggunakan obat," ujarnya.
Janin yang diaborsi secara mandiri itu dikubur di pelataran rumah orang sekira pada waktu subuh saat matahari belum muncul.
Kuburan kecil yang bergunduk membuat warga setempat curiga dan membongkarnya hingga mendapati sosok janin.
"Oleh saksi saat membersihkan halaman melihat gundukan dan di dalamnya ternyata adalah bayi yang dikuburkan," ujarnya.
• Kesedihan Via Vallen Mobil Mewah yang Dibeli secara Cash Dibakar: Saya 3 Bulan Udah Nggak Kerja
Atas perbuatannya, IR dan CN dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tindakan yang kedua tersangka lakukan menggugurkan kandungan tidak sesuai dengan cara kesehatan, merupakan tindak pidana dan juga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur terhadap janin Sehingga dua tersangka dijarat pasal 77 A dan pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atau UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
(Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sepasang Kekasih di Tangsel Teracam 15 Tahun Penjara Lantaran Mengaborsi Janin Hasil Hubungan Gelap