TRIBUNWOW.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (25/6/2020).
Seperti diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
• Pertanyakan Kata Damai Nus Kei, Kuasa Hukum John Kei: Implementasinya? Apa yang Harus Didamaikan?
Selain itu, pembacokan terhadap anak buah Nus Kei di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari yang sama juga diduga didalangi kelompok ini.
Menurut Tubagus, keterangan yang bernilai dalam pemeriksaan hanya alat bukti dan keterangan saksi.
Awalnya, presenter Rosiana Silalahi menyinggung pengacara John Kei, Anton Sudanto, yang membantah serangan diperintahkan oleh kliennya.
Tubagus memaparkan pengakuan John Kei dapat tidak berarti apa-apa.
"Dalam kapasitas ini pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 tentang pembuktian, keterangan tersangka yang merupakan bagian dari alat bukti itu tidak bernilai," jelas Tubagus Ade Hidayat.
"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan baru keterangan tersangka terakhir," lanjutnya.
Ia juga tidak memperhitungkan argumen apapun yang disampaikan pengacara John Kei.
"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara, saya pikir tidak masalah," kata Tubagus.
Tubagus membenarkan argumen itu disampaikan karena tersangka memiliki hak untuk membela diri.
"Dia punya hak untuk mengingkar," jelasnya.
Rosi kemudian menyinggung kemungkinan para tersangka mau mengakui perbuatannya.
• Kata Kriminolog soal Kasus John Kei, Sebut Fase Pergantian Kepemimpinan: Itu Sulit
"Keterangan saksi atau yang sudah ditangkap karena mau menyerang, apakah dengan mudah mereka mau mengakui diperintah oleh seorang John Kei?" tanya Rosi.
Tubagus menyebutkan tersangka dapat menyampaikan keterangan apapun.
Meskipun begitu, nilai pembuktiannya akan sangat kecil daripada alat bukti dan keterangan saksi.
"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka, dia boleh memberikan keterangan apapun karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi," papar Tubagus.
"Tetapi dia adalah keterangan tersangka. Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil," jelasnya.
Ia menyebutkan bahkan penyidik tidak perlu memaksa tersangka untuk mengakui perbuatannya.
"Sehingga penyidik tidak perlu mengejar pengakuan tersangka, enggak penting," kata Tubagus.
Menurut Tubagus, hal yang lebih penting adalah rangkaian bukti yang ditemukan.
"Tetapi suatu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTV, ada handphone-nya," jelas Tubagus.
"Lalu kemudian bagaimana koordinasi, bagaimana membagi senjata, daerah persiapan, bagaimana membagi tugas regu. Itu fakta yang memang tidak bisa dipungkiri," tambahnya.
Tubagus menyebutkan bahkan tidak perlu pembuktian apakah para anak buah tersebut diperintah John Kei atau tidak.
"Mereka mengatakan 'Saya diperintah', tidak ada masalah," tambahnya.
• Soal Aksi John Kei, Debt Collector Ini Ungkap Filsafat dari Maluku: Kita Malu Melakukan yang Jahat
Lihat videonya mulai menit 4:30
Pengacara Bantah John Kei Perintahkan Serangan
Pengacara John Kei, Anton Sudanto, membantah kliennya pernah memerintahkan pembacokan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (23/5/2020).
• Kata Kriminolog soal Kasus John Kei, Sebut Negara Tak Boleh Kalah: Kelompok Ini Tak Perhatikan Hukum
Diduga perselisihan antara John Kei dan Nus Kei muncul karena masalah internal keluarga tentang pembagian hasil jual beli tanah.
Pengacara Anton Sudanto menyebutkan motif tersebut belum dibahas dalam penyidikan.
"Kalau masalah tanah belum dibahas dalam penyidikan karena Saudara John Kei semalam itu diperiksa tentang Undang-undang Darurat memiliki sajam," papar Anton Sudanto.
"Ketika ditangkap kemarin itu, ditemukan beberapa senjata tajam," jelasnya.
Selanjutnya baru akan dibahas peristiwa pembacokan di Kosambi, Cengkareng.
"Lalu sekarang mau masuk perkara Kosambi itu, jadi kalau tanah itu belum," kata Anton.
Ia menyinggung seharusnya hal itu dibahas oleh sang paman, Nus Kei.
"Seharusnya itu ranah Nus Kei yang sering berbicara di media," ungkap Anton.
• Memaklumi Perbuatan John Kei, Nus Kei Mengaku Ingin Berdamai: Ngapain Lagi? Kita Ini Keluarga Lho
Ia kemudian meluruskan adanya isu John Kei sendiri yang memerintahkan pembunuhan pengendara motor ER tersebut.
Anton menegaskan tidak pernah ada perintah dari John Kei untuk membunuh.
Seperti diketahui, John Kei juga diancam dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kalau untuk pembunuhan di Duri Kosambi itu, Saudara John Kei bahkan tidak pernah menyuruh apapun," tegas Anton.
"Dia tidak tahu-menahu tentang itu," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)