TRIBUNWOW.COM - Seorang guru besar fakultas di sebuah universitas di Jambi menjadi korban penipuan berkedok lelang senilai Rp 183 juta.
Korban yang bernama Prof NH ini pun hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/6/2020).
Ironisnya, pelaku yang menipunya merupakan seorang pelajar SMA berinisial SR.
• Kronologi Penipuan Pernikahan Sejenis di NTB, Kenalan di Medsos, 2 Kali Tolak Ajakan Hubungan Badan
• Mulyono Jadi Korban Penipuan setelah Tempuh Jarak 230 Km Antar Penumpang Purwokerto-Solo
Dilansir oleh TribunJambi.com, Rabu (24/6/2020), pelaku kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB, Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam melakukan aksinya, ia bersengkongkol dengan rekannya yakni AD.
Mirisnya, mereka melakoni hal ini dari balik jeruji besi.
Mulanya, SR pada Sabtu (26/1/2019) sekira pukul 10.45 WIB menghubungi korban dengan menyamar sebagai Kapolsek Muko-muko.
Terdakwa menawari NH untuk mengikuti lelang tertutup sebuah mobil Toyota Kijang Innova.
Bukan hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan potongan diskon sebesar 10 persen dan satu unit motor scoopy apabila membayar secara tunai.
NH yang tergiur kemudian meminta nomor rekening para pelaku guna mentransfer uang.
Pada 26 Januari 2019, korban mentransfer senilai Rp 57 juta yang dikirim sebanyak tiga kali yakni setoran pertama Rp 20 juta, kedua Rp 20 juta dan ketiga Rp 17 juta.
• Anak SMA Tipu Profesor dengan Lelang Mobil, Lakukan Aksi dari Dalam Penjara, Ngaku Jadi Kapolsek
• Kronologi Janda di Palembang Ditipu Teman Facebook-nya, Modus Pinjam HP Korban saat Jalan-jalan
Setelah menerima transferan, terdakwa kembali memperdayai korban dengan lewat telepon agar kembali mengirim uang sehingga total jumlah mencapai Rp 100 juta.
"Kalau bisa ditransfer Rp 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai mana dalam dakwan jaksa yang dipublis di SIPP PN Jambi.
Setelah semua uang dengan nilai total Rp 183 juta ditransfer korban, terdakwa memberitahukan korban bahwa mobil tersebut akan segera dikirim pada pukul 10.00 wib.
Namun mobil yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.
Menyadari telah ditipu, NH lalu melaporkan hal yang dialaminya ke Mapolda Jambi.
Ia pun baru menyadari jika yang telah menipunya itu adalah terpidana yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Siborong- Borong. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Profesor di Jambi Ditipu Anak SMA hingga Rugi Ratusan Juta, Tergiur Toyota Innova