TRIBUNWOW.COM - 3 pemuda asal Siborongborong sukses bersekongkol menipu seorang wanita yang sudah bergelar profesor.
Ironisnya, 1 dari 3 pemuda diketahui masih berstatus pelajar di bangku SMA.
Nasib apes dialami Prof. Dr. Ir. Nurhayati, seorang guru besar fakultas peternakan Universitas Jambi.
• Aniaya Ayah Kandung karena Sakit Hati, Pelaku: Tega Sekali Bapak Mainkan Istri Saya
Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok lelang kendaraan jenis Toyota Innova Tahun 2018.
Selasa (23/6/2020) kemarin ia hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi sebagai saksi korban.
Atas kejadian itu ia mengalami kerugian hingga Rp 183 juta rupiah.
Ironisnya dalam kejadian itu, pelaku yang memperdayainya adalah seorang terpidana berinisial SR yang masih berstatus pelajar SMA.
Terdakwa sendiri masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Aksi tersebut dilakoni terdakwa bersama rekannya berinisial AD yang juga berstatus sebagai terpidana.
• Siswi SMP Pergi dari Rumah Bersama Pacarnya yang Sudah Beristri setelah Ngaku Punya Uang Rp 5 Juta
Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa dari hotel prodeo Siborongborong.
Sebagai mana dikutip dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut Kejati Jambi.
Menyamar jadi Kapolsek
Terdakwa I SR (Surya Ramadhan) bersama terdakwa II AD (Arifin Damanik) merupakan warga binaan Lapas Siborongborong yang berbeda blok bersekongkol untuk mendapatkan uang.
Pada hari Sabtu (26/1/2019) pukul 10.45 WIB, SR menghubungi korban dengan menyamar sebagai Kapolsek Muko-Muko, Kabupaten Bungo.
Terdakwa menawarkan agar Prof Nurhayati mengikuti lelang tertutup mobil Toyota Kijang Innova.