Cerita Selebriti

Sebelum Sidang Kasus KDRT Mulai, Majelis Hakim Tegur Nikita Mirzani: Terdakwa Tidak Mengenakan APD?

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani, diunggah Minggu (5/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Dipo Latief, suaminya.

Jaksa penuntut umum menuntut Nikita Mirzani hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan, Senin (22/6/2020).

Nikita Mirzani baru akan masuk sel penjara apabila selama 12 bulan kedepan melakukan kesalahan yang sama atau tindakan melanggar hukum lainnya.

Nikita Mirzani dalam acara live streaming 30 jam Raffi Ahmad, Jumat (19/6/2020). (Capture YouTube Rans Entertaiment)

Sebelum sidang tuntutan digelar, wanita yang akrab disapa Niki itu ditegur ketua majelis hakim karena diketahiui tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker.

"Terdakwa tidak mengenakan APD? Apakah membawa APD seperti masker? Kami mengikuti protokol kesehatan," kata hakim.

Kasus KDRT ke Dipo Latief, Nikita Mirzani Dituntut Hukuman 6 Bulan dengan Masa Percobaan 12 Bulan

Nikita Mirzani mengaku maskernya tertinggal di kendaraannya.

Hakim kemudian meminta ibu tiga anak tersebut untuk mengenakan masker agar sidang bisa digelar.

Namun jaksa penuntut umum Sigit Hendradi menyodorkan masker untuk Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, suaminya.

"Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana ke terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak harus dijalani," kata Sigit Hendradi.

Hukuman 6 bulan kurungan penjara itu baru akan dijalani Nikita Mirzani jika selama 12 bulan kedepan melakukan perbuatan yang berhubungan dengan tindak pidana.

Tak Mau Jalani Hubungan Spesial dengan Lelaki, Nikita Mirzani: Hormonnya Nggak Terlalu Tinggi

Fakta Sidang

Sigit Hendradi mengatakan, tuntutan tersebut diberikan berdasarkan fakta persidangan.

Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana ancaman pidana Pasal 351 ayat 1 UU pidana," kata Sigit Hendradi.

Sigit Hendradi meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti berupa asbak rokok dan mobil hitam ke saksi Dipo Latief.

Atas tuntutan jaksa, Nikita Mirzani akan mengajukan nota pembelaan pada 1 Juli 2020.

"Kami akan ajukan pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.

(Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diketahui Tidak Pakai Masker Sebelum Sidang, Majelis Hakim Tegur Nikita Mirzani