Kasus Novel Baswedan

Bintang Emon Diserang, Pihak Istana Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Buzzer: Silakan Diproses saja

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Istana angkat bicara soal serangan yang didapat Komika Bintang Emon karena mengkritisi Kasus Novel Baswedan.

TRIBUNWOW.COM - Pihak Istana angkat bicara soal serangan yang didapat Komika Bintang Emon karena mengkritisi Kasus Novel Baswedan.

Bintang Emon diduga diserang oleh Buzzer hingga dituduh sebagai pemakai narkoba.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Sabtu (20/6/2020), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Donny Gahral Adiansyah menegaskan pemerintah tak ada kaitannya dengan hal tersebut, termasuk buzzer.

Komika Bintang Emon, diunggah 16 Maret 2020. (Instagram @bintangemon)

Novel Ingin Jokowi Bantu Kasusnya, Pihak Istana: Jangan Semua Presiden Disuruh Turun Tangan Langsung

"Pemerintah tidak ada hubungannya dengan buzzer. Apapun afiliasi buzzer itu tidak ada korelasi dengan pemerintah," kata Donny pada Rabu (17/6/2020).

Selain itu, menurut Donny apa yang dilakukan Bintang Emon merupakan hak bernegara untuk menyatakan pendapat.

"Pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik, yang disampaikan Bintang Emon itu hak dia untuk berpendapat, tidak boleh dikekang, dihalangi, atau dibatasi," lanjutnya.

Sehingga, pemerintah tak masalah jika para buzzer dilaporkan ke pihak kepolisian.

Donny memastikan pemerintah juga tak akan melindungi mereka.

"Jadi buzzer-buzzer itu saya kira kalau ternyata mereka terbukti ada pelanggaran hukum ya silakan diproses saja," sambungnya.

Di sisi lain, tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai janggal oleh banyak orang. 

Novel Baswedan sendiri meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan terkait pengadilan yang menurutnya janggal itu. 

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan, jika ada tuntutan yang dirasa kurang memuaskan bisa langsung melapor ke Komisi Kejaksaan.

Menurutnya, presiden tak bisa ikut campur tangan atau mengintervensi pengadilan.

"Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut. Jadi, jangan semua hal diminta Presiden turun tangan langsung," ujar Dini, Sabtu (20/6/2020).

Dini mengatakan, ia berkata demikian bukan bermaksud untuk menyudutkan Novel Baswedan.

Sedangkan Novel Baswedan juga merasa bahwa tuntutan itu selain menghina dirinya juga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

• 16 Tahun Berlalu, Korban Kasus Penganiayaan Novel Baswedan soal Sarang Burung Walet Tuntut Keadilan

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan ranah yudikatif yang tidak bisa diintervensi.

"Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut. Jadi, jangan semua hal diminta Presiden turun tangan langsung," ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).

Menurut keterangan Dini, Jokowi saat ini hanya berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Secara prosedur, Majelis Hakim bisa memutus putusan yang berbeda dari tuntutan JPU.

"Sudah banyak juga preseden dimana majelis hakim memutus dan memberikan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut JPU," sambung Dini.

Dini menambahkan, kini Jokowi terus melakukan evaluasi terhadap semua kementerian serta lembaga di bawahnya, satu di antaranya Kejaksaan Agung.

"Harus diperhatikan juga mekanisme, prosedur, serta pembagian tugas dan wewenang yang sudah ada," ujar Dini.

Bintang Emon Diserang setelah Bahas Kasus Novel, Ali Ngabalin: Siap Mengkritik, Harus Siap Dikritik

Refly Harun Benarkan Bintang Emon

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun merasa janggal dengan kasus yang dialami Novel Baswedan.

Apalagi jaksa hanya menuntut satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Di Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (17/6/2020), Refly Harun lantas menyatakan pendapatnya.

Ia mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku itu disebut Novel Baswedan sebagai bentuk pelecehan.

Pasalnya, jelas Refly, semua unsur pemberatan dalam kasus Novel itu sudah terpenuhi.

Komika Bintang Emon yang kini jadi perbincangan gara video komentarnya soal kasus Novel Baswedan. (Instagram @bintangemon)

• Novel Baswedan Sebut 2 Dakwaan atas Kasusnya Palsu: Dengan Bukti Mengada-ada Lebih Bagus Dilepas

"Pada waktu ngobrol-ngobrol Novel mengatakan ia merasa tuntutan satu tahun seperti pelecehan karena dia merasa unsur pemberatan sebenarnya sudah terbukti semua," ujar Refly.

Refly lantas membenarkan adanya kejanggalan dalam unsur ketidak sengajaan yang juga sempat dikomentari oleh Komika Bintang Emon.

Bintang Emon merasa janggal dengan pengakuan Rahmat dan Ronny yang mengaku tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel.

"Misalnya unsur niat ya, sama seperti Bintang Emon, orang subuh-subuh bangun naik motor bawa air keras, subuh-subuh menyiram orang enggak mungkin kalau enggak ada niat, enggak mungkin iseng," kata Refly.

Selain itu, papar Refly, air keras dinilai sama berbahayanya dengan senjata tajam.

Sehingga kasus ini tidak sesederhana yang diperkirakan.

"Yang kedua adalah mengunakan alat atau sarana yang berbahaya yaitu air keras, sama bahaya dengan benda-benda tajam kan bisa menyebabkan kematian."

"Yang ketiga adalah akibat yang ditimbulkan, kita bisa melihat sendiri kebutaan 100 persen mata kiri, dan 60 persen di mata kanan," jelas Refly.

Tak berhenti di sana, Novel juga merupakan seorang penegak hukum khususnya pemberantasan korupsi.

Karenanya, Refly mempertanyakan alasan pelaku dihukum hanya selama satu tahun penjara.

• Novel Merasa Dirinya dan Jokowi Tengah Dihina Gara-gara Tuntutan 1 Tahun pada Terdakwa: Keterlaluan

"Lalu kemudian dilakukan terhadap petugas, dalam hal ini petugas hukum."

"Empat unsur pemberatan itu sudah terpenuhi. Kok cuma dituntut satu tahun? Itu kira-kira keluh kesah Novel," kata Refly.

Menurut keterangan Novel pada Refly, Mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu juga tak yakin bahwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pelakunya.

Apalagi sidang kasus ini juga hanya didasarkan pengakuan dua pelaku itu.

Sidang tidak didasarkan dengan penyelidikan kecocokan antara pengakuan pelaku dan barang bukti yang ditemukan.

"Lalu saya tanya, Mas Novel apakah yakin bahwa kedua terdakwa itu pelakunya."

"Dia bilang 'Saya sendiri enggak yakin', lalu dia mengungkapkan proses persidangan di mana sesungguhnya dasar untuk menyidangkan kedua orang itu hanya didasarkan pada pengakuan diri mereka sendiri yang tidak didukung bukti-bukti lain," cerita Refly.

• Klarifikasi Kasus Burung Walet, Novel Mengaku Pernah Diancam Sebelumnya: Saya Korban Rekayasa

Lihat videonya mulai menit ke-0:55:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)