TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun merasa janggal dengan kasus yang dialami Novel Baswedan.
Apalagi jaksa hanya menuntut satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Di Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (17/6/2020), Refly Harun lantas menyatakan pendapatnya.
Ia mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku itu disebut Novel Baswedan sebagai bentuk pelecehan.
Pasalnya, jelas Refly, semua unsur pemberatan dalam kasus Novel itu sudah terpenuhi.
• Novel Baswedan Sebut 2 Dakwaan atas Kasusnya Palsu: Dengan Bukti Mengada-ada Lebih Bagus Dilepas
"Pada waktu ngobrol-ngobrol Novel mengatakan ia merasa tuntutan satu tahun seperti pelecehan karena dia merasa unsur pemberatan sebenarnya sudah terbukti semua," ujar Refly.
Refly lantas membenarkan adanya kejanggalan dalam unsur ketidak sengajaan yang juga sempat dikomentari oleh Komika Bintang Emon.
Bintang Emon merasa janggal dengan pengakuan Rahmat dan Ronny yang mengaku tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel.
"Misalnya unsur niat ya, sama seperti Bintang Emon, orang subuh-subuh bangun naik motor bawa air keras, subuh-subuh menyiram orang enggak mungkin kalau enggak ada niat, enggak mungkin iseng," kata Refly.
Selain itu, papar Refly, air keras dinilai sama berbahayanya dengan senjata tajam.
Sehingga kasus ini tidak sesederhana yang diperkirakan.
"Yang kedua adalah mengunakan alat atau sarana yang berbahaya yaitu air keras, sama bahaya dengan benda-benda tajam kan bisa menyebabkan kematian."
"Yang ketiga adalah akibat yang ditimbulkan, kita bisa melihat sendiri kebutaan 100 persen mata kiri, dan 60 persen di mata kanan," jelas Refly.
Tak berhenti di sana, Novel juga merupakan seorang penegak hukum khususnya pemberantasan korupsi.
Karenanya, Refly mempertanyakan alasan pelaku dihukum hanya selama satu tahun penjara.
• Novel Merasa Dirinya dan Jokowi Tengah Dihina Gara-gara Tuntutan 1 Tahun pada Terdakwa: Keterlaluan
"Lalu kemudian dilakukan terhadap petugas, dalam hal ini petugas hukum."
"Empat unsur pemberatan itu sudah terpenuhi. Kok cuma dituntut satu tahun? Itu kira-kira keluh kesah Novel," kata Refly.
Menurut keterangan Novel pada Refly, Mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu juga tak yakin bahwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pelakunya.
Apalagi sidang kasus ini juga hanya didasarkan pengakuan dua pelaku itu.
Sidang tidak didasarkan dengan penyelidikan kecocokan antara pengakuan pelaku dan barang bukti yang ditemukan.
"Lalu saya tanya, Mas Novel apakah yakin bahwa kedua terdakwa itu pelakunya."
"Dia bilang 'Saya sendiri enggak yakin', lalu dia mengungkapkan proses persidangan di mana sesungguhnya dasar untuk menyidangkan kedua orang itu hanya didasarkan pada pengakuan diri mereka sendiri yang tidak didukung bukti-bukti lain," cerita Refly.
• Klarifikasi Kasus Burung Walet, Novel Mengaku Pernah Diancam Sebelumnya: Saya Korban Rekayasa
Lihat videonya mulai menit ke-0:55:
Novel Minta Terdakwa Dibebaskan Saja
Pada kesempatan yang sama, Novel mengatakan, seharusnya penyidik bisa lebih kritis terkait orang menyerahkan diri dengan barang bukti yang ada.
"Saya katakan penyidik harus berjalan dengan objektif berdasarkan bukti, orang memberi keterangan dilihat, dikaitkan dengan bukti-bukti."
"Di-cross keterangannya benar atau tidak," ujar Novel.
Menurutnya, penyidik harus bisa menelusuri lebih lanjut apakah pelaku benar-benar menyerahkan diri karena insyaf atau karena justru disuruh pihak lain.
"Karena kalau orang datang harus ada yang dipikirkan oleh penyidik yang pertama adalah apakah dia datang karena keinsyafan ? Mengakui perbuatan."
"Atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan, menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan."
"Kan dua hal itu bisa dipirkan kritis," ungkap Novel.
Saat ditanya oleh Najwa Shihab apakah Novel merasa dua terdakwa itu hanya 'orang pesanan', Novel mengaku merasa demikian.
Novel merasa demikian dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya.
• Bandingkan Tuntutan Kasus Novel Baswedan dengan Wiranto, Pakar Hukum: Itu Pakai UU Terorisme
"Dan dalam kasus ini Anda melihat kemungkinannya yang kedua tadi, ini terdakwa joki?" tanya Najwa
"Seharusnya saya harus berpikir positif ya, tapi melihat bukti-bukti semakin tidak jelas, semakin prosesnya biasnya terlalu jauh," jawab Novel.
Dengan tuntutan satu tahun dari jaksa yang menurutnya tidak masuk akal membuat Novel semakin yakin bahwa lebih baik terdakwa itu dilepas.
"Apalagi jaksa menuntut satu tahun, sudah deh kalau jaksa enggak yakin, buktinya enggak ada, dari pada nanti orang dipaksa-paksa dengan bukti mengada-ada lebih bagus dilepas," ujar Novel.
"Dilepas saja?" tanya Najwa.
"Dari pada orang yang kemudian dipaksa-paksa kan, dikondisikan faktanya seolah-olah seperti itu terus dihukum justru malah penyimpangannya terlalu jauh nanti," ungkap Novel membenarkan.
Novel melanjutkan bahwa dirinya sudah bertanya dengan jaksa hingga saksi apakah benar mereka benar-benar pelakunya.
Namun, jawaban yang justru didapat dari mereka ketidaktahuan.
• Pegiat Medsos Temukan Sisi Positif dari Kasus Bintang Emon yang Diserang karena Kritik Kasus Novel
"Saya bertanya kepada penyidik dia tidak tahu, buktinya kaitannya. Saya bertanya kepada jaksanya juga tidak tahu."
"Saya bertanya ke saksi-saksi yang melihat pelaku mereka bilang tidak yakin kalau mereka pelakunya, saya tidak melihat," ucap dia.
Dengan hal-hal itu membuat Novel semakin yakin bahwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bukan pelakunya.
"Tapi dari semua yang saya lihat fakta-fakta itu, rasanya bagaimana saya bisa yakin?" pungkasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)