TRIBUNWOW.COM - Seorang juru parkir di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DM (32) menjadi korban penculikan serta penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor BB.
Kasus itu terbongkar ketika DM membuat laporan penganiayaan di Polrestabes Palembang, Kamis (18/6/2020).
DM mengatakan, ia mulanya meminjam uang kepada BB sekitar satu pekan lalu sebesar Rp 1,8 juta lantaran memiliki keperluan mendesak.
• Sidang Perdana, 3 Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Terancam 10 Tahun Penjara
Ia pun mengaku telah mencoba mengangsur pinjaman itu sebesar Rp 900.000.
Namun, ketika sedang menjaga parkir kawasan Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang, korban mendadak dijemput oleh pelaku BB bersama temannya yang lain.
"Saya ikut saja, karena kenal dengan pelaku. Setelah itu saya dibawa ke kawasan Pelabuhan Boombaru," kata DM saat membuat laporan.
• Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Musi, Penemu Ngaku Ketakutan, Sempat Mengira Boneka
• Fakta Pembunuhan Terapis Pijat oleh Mahasiswa, Pacar Korban Menangis sampai Bersimpuh di Kaki Ibu
Sesampainya di kawasan pelabuhan Boombaru, korban dipukuli pelaku agar segera melunasi utangnya tersebut.
Bahkan, istri korban pun diminta datang dan membawa uang untuk membayar utang DM.
Setelah uang diberikan, pelaku pun melepaskan korban hingga akhirnya melapor ke polisi.
"Istri dan keluarga saya datang menjemput karena ditelepon. Setelah utang itu dilunasi saya dilepaskan," ujarnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry membenarkan adanya laporan tesebut.
Menurut Herry, korban saat ini sedang diperiksa untuk mengejar tersangka.
"Kasus ini akan dilanjuti oleh Satreskrim, korban sudah kita minta visum terkait penganiayaan ini," singkat Herry.
(Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disekap dan Dianiaya karena Utang, Juru Parkir Lapor Polisi"