Terkini Nasional

Klarifikasi Ali Ngabalin soal Polemik RUU HIP: Inisiatif dari DPR dan Bantah Tudingan Ide Jokowi

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klarifikasi soal RUU HIP diungkapkan Ali Ngabalin di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (16/6/2020)

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Ngabalin angkat bicara soal polemik Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Ali Ngabalin memberikan klarifikasi bahwa RUU HIP itu bukan inisiatif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir oleh TribunWow.com, klarifikasi tersebut diungkapkan Ali Ngabalin di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (16/6/2020).

Ali Ngabalin angkat bicara soal polemik Rancanga Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Klarifikasi tersebut diungkapkan Ali Ngabalin di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (16/6/2020) (channel Youtube Indonesia Lawyers Club)

 

Di ILC, Fadli Zon Tolak RUU HIP yang Kini Jadi Kontroversi: Abaikan Tap MPRS Nomor 25 soal Komunisme

Mulanya, Ali Ngabalin menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.

Satu di antara alasannya adalah karena pemerintah ingin fokus menangani masalah pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Karena pertimbangan waktu dan prioritas terhadap langkah-langkah dan kerja-kerja yang dilakukan oleh pemerintah khususnya dalam penanganan percepatan Covid-19 maka sampai hari ini telah diambil satu keputusan."

"Untuk menunda pembahasan kajian pemerintah terhadap Draf Rancangan Undang-undang yang dikirim oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia," jelas Ngabalin.

Selain itu, Ngabalin juga menjelaskan bahwa RUU HIP itu merupakan ide dari DPR.

"Karena itu memang pada kesempatan momentum malam ini juga saya berkepentingan dari kantor Staf Presiden untuk kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia."

"Bahwa draf dan rancangan undang-undanng ini adalah hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," katanya.

Sehingga tidak benar jika di media sosial ada tudingan yang menyebut bahwa RUU HIP merupakan inisiatif dari Jokowi.

Menurut dia, tuduhan-tuduhan itu adalah fitnah dan sesat.

DPR Berencana Sahkan RUU Berpolemik, Ahmad Hanafi: Seolah Ambil Kesempatan Mumpung Lagi Covid-19

"Sehingga kalau di media sosial itu ada beberapa pihak yang menuduh pemerintah dan Presiden Joko Widodo untuk melakukan kesempatan-kesempatan dalam menyebarkan berbagai paham-paham yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila," katanya.

"Maka saya mau katakan pada kesempatan ini, bahwa ini adalah suatu penyebaran berita bohong, fitnah dan sekaligus berita yang sesat dan menyesatkan," sambung Ngabalin.

Tak hanya akan fokus masalah Covid-19, RUU HIP juga ditunda agar pemerintah bisa lebih mendapat aspirasi dan masukan terkait masalah tersebut.

"Itulah kami berkepentingan untuk hadir juga pada malam hari ini bahwa tidak ada satu RUU yang Bapak Presiden yang tidak mempertimbangkan seluruh kepentingan dan aspirasi masyarakat, itu clear itu," jelas Ngabalin.

Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Tunda RUU HIP karena Mau Beri DPR Kesempatan Dengarkan Rakyat

Lihat videonya mulai  menit ke-2:32:

Fadli Zon Sebut RUU HIP Abaikan TAP MPRS Nomor 25 soal Komunisme

 Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai kontroversi di masyarakat.

Banyak yang tidak setuju dengan RUU HIP tersebut termasuk satu di antara anggota DPR, Fadli Zon.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966.

Melalui channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966. (channel Youtube Indonesia Lawyers Club)

 

• Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Tunda RUU HIP karena Mau Beri DPR Kesempatan Dengarkan Rakyat

Adapun TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.

Padahal. Tap MPRS merupakan hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat yang tak bisa dicabut.

"RUU HIP ini sudah mengabaikan Tap MPRS nomor 25 tahun 66 tentang pelarangan komunisme, pembubaran PKI dan lain-lain."

"Padahal ini adalah satu tap MPRS yang sangat penting apalagi berbicara tentang sebuah ideologi," ujar Fadli.

Menurut Fadli dalam Tap MPRS juga sudah jelas bahwa ajaran komunisme itu dilarang.

"Karena kalau kita lihat Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu kalimat pembukanya saja di dalam poin-poin pertamanya itu menjelaskan faham dan ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila."

"Itu jelas itu verbatim kira-kira seperti itu," ungkap dia.

• DPR Sibuk Urus RUU Kontroversial di Tengah Pandemi, Najwa Sindir Yasonna: Ada Koruptor Ngebet Bebas?

Menurut Fadli, tidak dilibatkannya TAP MPRS nomor 25 itu menimbulkan kecurigaan.

"Masak satu tap MPRS yang tadi disebutkan saudara Basarah berlaku tetapi tidak dicantumkan sebagai konsideran di RUU HIP ini."

"Kita sama-sama tahulah perdebatan, meskipun saya tidak ikut debat di situ tetapi ada kolega-kolega yang berdebat di sana termasuk mempermasalahkan kenapa Tap MPRS ini tidak dimasukkan, ini menimbulkan sebuah kecurigaan," jelas Fadli.

Lihat videonya mulai menit ke-4:20:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)