TRIBUNWOW.COM - Pakar Komunikasi Prof. Henri Subiakto memberikan tanggapan terkait adanya 'serangan' yang ditujukan kepada komika Bintang Emon.
Dilansir TribunWow.com, Bintang Emon mendapatkan beberapa serangan ataupun tudingan setelah memberikan kritik terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Bahkan ada tudingan yang mengatakan bahwa Bintang Emon mengonsumsi narkoba.
Namun tudingan tersebut sudah dimentahkan langsung oleh Bintang Emon.
• Ragukan Alasan Dendam Pribadi Penyerang Novel Baswedan, Haris Azhar: Pengadilan Ini Simbolisasi
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Selasa (16/6/2020), Henri mengatakan bahwa tudingan miring tanpa bukti tersebut jelas melanggar UU ITE dan bisa mencemarkan nama baik dari Bintang Emon.
"Saya kan melihat ya kata-katanya intimidasi dia dituduh sebagai pelaku narkoba, kalau itu justu melanggar undang-undang," ujar Guru Besar FISIP Universitas Airlangga (Unair) itu.
"Karena Undang-Undang ITE itu ada larangan menyebarkan, mendistribusikan, informasi elektronik yang muatannya itu mencemarkan nama baik," jelas Henri.
"Apa mencemarkan nama baik? Itu kan menuduh sesuatu pada seseorang."
Ia lantas menjelaskan bahwa ketika ujaran tersebut hanya bersifat penilaian sebatas suka atau tidak suka ataupun baik dan jelek, masih dalam batas yang wajar.
Hal itu baru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE ketika sudah masuk dalam ranah tuduhan yang tidak disertai dengan bukti-bukti yang valid.
Henri lantas membenarkan bahwa Bintang Emon berhak untuk melaporkan hal-hal seperti itu.
• Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik
Dirinya juga mengatakan kritik yang dilakukan oleh Bintang Emon tidak melanggar hukum, termasuk Undang-Undang ITE.
Menurutnya, apa yang disuarakan oleh Komika dengan nama asli Gusti Bintang itu tidak ada hal-hal yang mengarah ke tudingan, hanya sebatas kritik baik atau buruk.
"Jadi kalau hanya tidak suka atau katakalanlah mengatakan orang ini jelek itu hal yang biasa, itu bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.
"Tapi kalau sudah nuduh pakai narkoba, nuduh sebagai bandar, itu menuduhkan sesuatu hal, dilarang oleh Undang-Undang ITE maupun KUHP Pasal 310," kata Henri.
"Siapa yang harus melaporkan? Ya yang melaporkan korban, harus korban sendiri. Artinya ya harus Emon sendiri yang lapor," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.22:
Politisi Gerindra: Jangan Henti Suarakan Kebenaran
Komika Bintang Emon kini banyak diserang terkait tanggapannya terhadap kasus Novel Baswedan.
Bintang Emon mengkritik tuntutan satu tahun atas kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan.
Akibat kritikan itu, Bintang Emon bahkan sampai disebut pengguna barang-barang terlarang.
Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco turut memberikan tanggapannya.
• Perbandingan Tuntutan pada Terdakwa Kasus Novel Baswedan, Penusukan Wiranto hingga Habib Bahar
Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Selasa (16/6/2020), Sufmi Dasco tetap menyatakan dukungannya pada Bintang Emon.
Sufmi meminta agar masalah ini jangan membuat Bintang Emon berhenti berkarya.
"Namanya Komika Bintang Emon itu terus saja berkarya dalam menyuarakan sesuatu, itu memang ada saja hambatannya," ujar Sufmi.
Poliitikus Partai Gerindra tersebut meminta agar jangan sampai masalah ini membuatnya berhenti kritis pada pemerintah.
"Saya pikir hal-hal ini jangan dijadikan hambatan untuk kemudian menyuarakan kebenaran," kata dia.
Lihat vidoenya mulai menit ke-2:54:
• Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Karena Ulahnya Sendiri, Pengacara Terdakwa: Tidak Kooperatif
Sementara itu, Bintang Emon sendiri sempat mengungkapkan kritiknya mengapa pelaku penyiraman merasa tidak segaja telah menganiaya Novel.
Ia juga mengkritisi ringannya tuntutan hukuman bagi dua pelaku penyiraman Novel.
Karena terus dibully sebagai pengguna, Bintang Emon lantas membuktikan dirinya bukan seperti yang dituduhkan.
Melalui akun Instagramnya @bintangemon pada Selasa (16/6/2020), ia mengguggah foto keterangan dari Rumah Sakit Pondok Indah bahwa dirinya negatif pengguna narkoba.
(TribunWow/Elfan Nugroho/Mariah Gipty)